Medan (SIB)
Ketua DPD Mapancas Sumut Hendra Lesmana SSos mengingatkan semua pihak, jangan memaksakan proyek fisik di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut senilai Rp2,7 triliun dengan mengabaikan aturan hukum, karena risikonya akan berurusan dengan penegak hukum.
"Pengalokasian anggaran proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut nyata-nyata tidak melalui tahapan atau proses penganggaran di APBD Sumut, karena tidak ada pembahasan di Banggar (Badan Anggaran) eksekutif - legislatif. Tapi asal nyelonong saja mengatasnamakan proyek tahun jamak," ujar Hendra Lesmana kepada wartawan, Selasa (1/2) di Medan.
Hendra juga memertanyakan apa kepentingan gubernur maupun Kepala Dinas BMBK Sumut sehingga dibuat proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi ini secara tahun jamak yang dimulai dari tahun 2022, 2023 hingga 2024. Padahal masa jabatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah akan berakhir pada 2023.
"Harus dipahami, pengalokasian anggaran sebesar Rp2,7 triliun itu tidak pernah masuk di KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan nyata-nyata telah menabrak regulasi Permendagri No77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tegas aktivis pemuda ini.
Menurutnya, Pemprov Sumut harus patuh kepada aturan yang telah digariskan Mendagri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bukan atas dasar pemaksaan kehendak, agar tidak ada lagi kartel APBD yang bermuara untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Dalam persoalan ini, tambahnya, Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede yang tentunya sangat faham tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah, sudah seharusnya memberi masukan kepada Gubernur Edy Rahmayadi, agar bisa membatalkan proyek tahun jamak dimaksud, karena rentan dengan masalah.
"Kadis BMBK Sumut jangan memberikan masukan yang sifatnya asal bapak senang kepada gubernur. Kerjakan saja proyek yang sudah disahkan di APBD, karena proyek tahun jamak tersebut payung hukumnya tidak jelas, karena hanya sebatas kesepakatan pimpinan dewan dengan Gubernur Sumut," tegasnya.
Bahkan Hendra memberi peringatan kepada Dinas BMBK Sumut, untuk segera membatalkan rencana proyek 'raksasa' yang pembayarannya dilaksanakan dengan sistem tahun jamak tersebut, jika tidak Mapancas Sumut akan melaporkan masalah pelanggaran ini kepada Presiden Jokowi, guna ditindaklanjuti.(A4/c).