Simalungun (SIB)
Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) yang dinyatakan terbukti secara berencana menghilangkan nyawa Marasalem Harahap (Marsal), wartawan sekaligus Pimred Media Online dihukum masing-masing penjara seumur hidup di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/2).
Vonis Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH didampingi hakim anggota Mince Ginting SHMKn dan Aries Kata Ginting SH dibantu Panitera Robin Nainggolan SH itu, konform (sama) dengan tuntutan jaksa penuntut umum Firmansyah SH.
Jaksa, dalam dakwaannya sebelumnya menyebut pembunuhan tersebut dilakukan, Jumat 18 Juni 2021 pukul 23.30 WIB kira-kira 300 meter dari depan rumah korban di Jalan Wibawa Nagori Karang Anyer Simalungun. Disaksikan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, Awal Siagian yang dikenal seorang anggota TNI dengan senjata pistol menembak paha sebelah kiri korban yang sedang menyetir mobil Datsun GO Panca warna putih dan korban tewas akibat kehabisan darah.
Hakim dan jaksa sependapat menjerat terdakwa Sudjito alias Gito melanggar pasal 340 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUH Pidana yakni menyuruh untuk melakukan pembunuhan. Sementara terhadap terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dijerat dengan pasal 340 ayat (2) jo pasal 55 ayat (2) yakni pembunuhan berencana.
Menurut hakim, sebelum melakukan pembunuhan itu para terdakwa terlebih dahulu merencanakan dengan sempurna, 6 Juni 2021 di rumah terdakwa Sudjito alias Gito di Jalan Seram Bawah Kota Pematangsiantar dan di Cafe OH5 Jalan Pattimura kota tersebut.
Setelah yakin rencana sudah tertata rapi, lalu terdakwa Sudjito alias Gito mentransfer uang Rp 30 juta kepada Awal Siagian oknum TNI sebagai eksekutor (meninggal karena sakit) di dalam sel. Dengan rincian Rp 15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol lengkap dengan amunisi milik Doni Efendy. Kemudian, sisanya untuk membeli HP terdakwa Yudi dan biaya eksekutor Awal Siagian.
Terungkap di persidangan melalui keterangan 14 saksi yang dikuatkan dengan 36 barang bukti, para terdakwa nekat membunuh korban, karena sering menyiarkan berita negatif termasuk peredaran narkoba di Cafe Ferary milik Sudjito alias Gito.
Ketika dilakukan pendekatan Yudi Fernando, selaku Humas Cafe Ferary, korban Marsal tidak lagi memberitakan asal diberikan uang Rp 12 juta per bulan dan dua butir pil ekstasi setiap hari.
Hal itu memicu emosi terdakwa Sudjito alias Gito, lalu merencanakan untuk membunuh korban Marsal dengan cara ditembak.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Marsal dan mengakibatkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.Belum ada perdamaian dengan pihak korban.Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan.
Hakim juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan dari Penasehat Hukum Marihot Sinaga SH dan Agus Siswoyo SH dan patut dikesampingkan.
Menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.Tampak ruang sidang ramai dihadiri pengunjung yang mayoritas dari kalangan insan media online, televisi dan wartawan media cetak.
Juga hadir dalam sidang itu, Bonia yakni istri almarhum Marsal dan putrinya. Menjawab wartawan, Bonia mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat hukum yang sudah mengungkap kasus kematian suaminya tersebut. Dia juga berterima kasih kepada insan pers yang setia menggiring perkara ini hingga sampai ke persidangan.
Terkait vonis yang sudah dijatuhkan hakim, menurut Bonia itulah yang terbaik dari Tuhan. "Semoga saya dan anak-anak dikuatkan Tuhan dalam menghadapi cobaan ini," harapnya. (D2/c)