Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani hasil pemilihan 7 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut, sebelum semua persoalan tuntas, karena legislatif tidak ingin masalah ini sampai ke ranah hukum.
"Saya akan diskusikan terlebih dahulu terkait permasalahan pemilihan 7 calon komisioner KPID Sumut dengan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi. Apalagi hingga saat ini, saya belum menerima laporan dari Komisi A secara detail terkait adanya protes terhadap hasil pemilihan," ujar Baskami Ginting saat menerima aspirasi lima calon komisioner KPID Sumut yang menolak hasil pemilihan 7 calon komisioner KPID Sumut, Rabu (3/2) di DPRD Sumut.
Di hadapan lima calon komisioner KPID Sumut T Prasetiyo, Topan Bilardo, M Lutfan Nasution, Valdez Nainggolan dan Robinson Simbolon, politisi senior PDI Perjuangan tersebut juga berjanji tidak akan tanda-tangani surat pengantar penetapan 7 calon anggota KPID Sumut terpilih, untuk disahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Apalagi Fraksi PDI Perjuangan, tandas Baskami, sudah menyampaikan surat penolakan atas penetapan 7 calon komisioner KPID Sumut terpilih kepada Ketua DPRD Sumut, pada 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 serta munculnya protes keras dari 5 calon anggota KPID Sumut.
Namun demikian, tambah Ketua Baguna Sumut ini, pihaknya terlebih dahulu akan mendengarkan penjelasan dari Komisi A DPRD Sumut, terkait jalannya proses pemilihan, sehingga muncul penolakan dan protes dari para calon komisioner.
"Saya sebagai Ketua DPRD Sumut tidak ada kepentingan dalam hal ini. Kita harus menjalankan mekanisme sesuai aturan dan tata tertib. Jangan gara-gara kelalaian kita, masalah ini sampai masuk ke ranah hukum," tandas Baskami.
Anggota dewan Dapil Medan ini juga berjanji akan mengundang para calon komisioner KPID Sumut untuk membahas persoalan tersebut secara transparan, karena lembaga legislatif ingin meng-clear-kan masalahnya, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, lima calon komisioner KPID Sumut, masing-masing T Prasetiyo, Topan Bilardo, M Lutfan Nasution, Valdez Nainggolan dan Robinson Simbolon di hadapan Ketua DPRD Sumut menolak keras hasil pemilihan 7 calon komisioner KPID Sumut oleh Komisi A, karena terkesan cacat hukum dan telah mencederai perasaan para peserta.
“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat hanya untuk sebagian anggota dewan saja dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 nama komisioner berpotensi melanggar hukum, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang," tandas Valdesz Nainggolan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto telah mengumumkan 7 calon KPID Sumut hasil pemilihan Komisi A, yakni Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward Tahir.
Namun ke 7 nama tersebut ditolak Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut bersama lima calon komisioner KPID Sumut, karena pemilihannya terkesan dipaksakan dan cacat hukum, sehingga diminta kepada pimpinan dewan dan Komisi A untuk melakukan pemilihan ulang. (A4/c)