Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

KSAD Janji Lacak Aliran Duit Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit

Redaksi - Selasa, 08 Februari 2022 09:43 WIB
350 view
KSAD Janji Lacak Aliran Duit Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit
(Nahda-detikcom)
Foto: KSAD Jenderal Dudung 
Jakarta (SIB)
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman bicara soal kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) TNI Angkatan Darat. Dudung menyebutkan pihaknya akan meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui aliran dari kasus itu.

Dudung awalnya menyampaikan soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua BP-TWP Brigjen Y pada 2021. Dia mengatakan dana tersebut merupakan tabungan wajib perumahan yang setiap bulannya disetor oleh para prajurit TNI sebesar Rp 150 ribu.

"Saya harus menyampaikan kerugian TWP tabungan wajib perumahan itu uangnya prajurit se-Indonesia. Jadi prajurit itu setiap bulan dipotong Rp 150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP. Kemudian nanti untuk perumahan prajurit," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (7/2).

"Memang tahun lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua BP-TWP, Brigjen Y yang menyimpangkan uang itu," tambahnya.

Dudung mengatakan Brigjen Y sedang menjalani proses hukum. Dia juga mengaku telah meminta BPKP untuk melakukan audit aliran dana TWP tiga hingga lima tahun ke belakang.

"Selanjutnya pengembalian uang-uangnya atau aset-asetnya saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, saya sudah komunikasi, saya akan audit kalau perlu audit forensik di mana aliran-aliran dana itu, tiga tahun ke belakang sampai lima tahun ke belakang. Saya nggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan," jelas Dudung.

Dudung menegaskan Brigjen Y harus bertanggung jawab atas kasus ini. Dudung ingin uang para prajurit kembali.

"Ini harus bertanggung jawab. Harus kembali bagaimana caranya harus kembali karena ini uang-uang prajurit, saya gak mau menyengsarakan prajurit," tutur Dudung.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.

Tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (5/2).

Perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.763.305.600 (Rp 113 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desember 2021.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai dengan 2020," ucapnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru