Medan (SIB)
Penuntutan lima tersangka perkara pidana pencurian kelapa sawit dihentikan Kejaksaan Negri (Kejari) Simalungun dengan pendekatan restorative Justice (RJ) atau restorasi keadilan, setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Dr Fadil Zumhana melalui ekspose (gelar perkara) secara virtual, Senin (7/2).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan MH menginformasikan itu via aplikasi WA kepada wartawan, Selasa(8/2-2022).â€Atas usul dari Kejari Simalungun, Jampidum menyetujui dilakukan penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka perkara pencurian kelapa sawit dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Telah dilakukan ekspose terhadap usul penghentian itu secara virtual.Karena disetujui,Kajari melaksanakan penghentian penuntutan,†kata Kasipenkum.
Kelima tersangka perkara pencurian yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu ; 1.Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV diancam dengan pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (pertama) atau pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (kedua), telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun).
2. Zulham Yoyok Abdi (41) kasus pencurian kelapa sawit diancam dengan pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana(pertama) atau pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (kedua) dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
3. Angga Ramadhan (18) kasus pencurian kelapa sawit diancam dengan pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (pertama) atau pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (kedua) dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu).
4. Sutini (46) kasus pencurian kelapa sawit diancam dengan pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (pertama) atau pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan(kedua) dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
5. Suriana (39) kasus pencurian kelapa sawit diancam dengan pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana (pertama) atau pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (kedua) dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).
"Penghentian penuntutan didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua dari lima tersangka, ibu rumah tangga yaitu Sutini dan Suriana yang mencuri karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi," ungkap Yos Tarigan.
Disebutkan, persyaratan penerapan RJ sangat ketat di antaranya, jumlah kerugian akibat pencurian dibawah Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun penjara. Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pencurian serta dalam perkara itu sudah ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.
"Tersangka sudah minta maaf dan berdamai disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat. Tapi tidak semua perkara bisa dihentikan dengan penerapan RJ. Pendekatan mengutamakan keadilan akan terus dilakukan dan diperluas, agar tidak ada lagi kesan penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,†katanya.
Ditambahkan, penerapan RJ juga bentuk peringatan bagi tersangka dan pihak keluarga agar tidak mengulanginya. “Sebab jika kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut hukuman yang berat,†ujarnya.
Ekspose (gelar perkara) secara virtual atas usul penghentian penuntutan dari Kejari Simalungun itu menurut Kasipenkum, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobi Sandri SH MH dengan disaksikan Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH, Wakajati Sumut Edyward Kaban SH MH, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH MH. (BR1/f)