Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Merah Putih

Redaksi - Jumat, 11 Februari 2022 09:26 WIB
398 view
MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Merah Putih
(IDN Times/Ilman Nafi'an)
MUI keluarkan fatwa MUI untuk vaksin halal
Jakarta (SIB)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Covid-19 Merah Putih. MUI menyatakan Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal.

"Vaksin Covid-19 produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Kamis (10/2).

Vaksin Merah Putih juga disebut boleh digunakan. Hal ini sepanjang keamanan vaksin Covid-19 Merah Putih terjamin.

"Vaksin Covid-19 produksi kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," tuturnya.

Fatwa halal untuk vaksin Covid-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, BPOM, dan produsen. Fatwa telah ditetapkan pada 7 Februari 2022.

"Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari," ujarnya.

Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin Covid-19 Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru