Medan (SIB)
Razia aksi perambahan hutan secara liar (illegal logging) yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut SU) bersama Tim Kesatuan Pemangku Hutan (KPH)-1 Stabat, di area hutan Taman Hutan Rakyat (Tahura) wilayah batas daerah Karo-Langkat di kawasan Desa Kutarayat Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, berlangsung ricuh pada Kamis (10/2/2022).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Kadishut Sumut) Herianto SH MSi bersama Kepala Bidang Perlindungan Hutan (Kabid Lihut) Anas Yulfan AP MSi kepada pers di Medan, Jumat (11/12/2022) mengungkapkan kelompok perambah yang mengaku masyarakat sekitar, melakukan perlawanan terhadap tim Polhut dari Dishut Sumut. Mereka bahkan menghadang kendaraan alat berat berupa truk trado Dishut yang akan mengangkut (sita) alat-alat berat yang digunakan perambah seperti beko, ekskavator, buldozer dan lainnya.
"Ini areal hutan konservasi, tidak boleh ada kegiatan apapun yang melanggar aturan hukum dan Undang-Undang, termasuk perambahan untuk alasan apapun tanpa izin resmi. Tim kita di lokasi razia memang dihadang dan diprotes massa. Tapi kita sudah kordinasi dengan Polres dan aparat kecamatan untuk tambahan personil. Peralatan kerja mereka harus kita angkut dan bawa," ujar Herianto kepada pers di Medan, Jumat siang (11/2).
Dia memaparkan, para perambah yang mengaku masyarakat sekitar berkeras menghadang upaya penangkapan terduga pelaku dan peralatan yang digunakan, walaupun pihak Dishut-Polhut Sumut sudah mengerahkan 20-an orang personil sejak Kamis malam (10/2) untuk mengamankan lokasi dari tindak perambahan lanjutan di area hutan konservasi tersebut.
Dengan alasan 'cari makan' dan membandingkan pembukaan jalan baru pada alur tol Stabat, para pelaku perambahan yang diduga ditumpangi sejumlah 'orang luar' itu, terus protes dan menghadang dengan bahasa ancam bakar armada trado yang dibawa tim razia.
"Ini jelas-jelas tindakan illegal logging. Ada prosedur formal dan pelaksana resmi kalau alasannya untuk pembukaan jalan, apalagi jalan umum. Kita harus angkut dan amankan alat-alat kerja mereka sebagai barang bukti, dan akan kita usut siapa tersangka atau pelaku utama (dalang)-nya. Lagi pula, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan atau permohonan dari pihak manapun untuk membuka jalan baru dengan modus merambah atau membabat hutan konservasi ini," ujar pejabat Dishut Sumut itu serius. (A5/d)