Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Bakau Jadi Kebun Sawit, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Turun ke Langkat

Redaksi - Senin, 14 Februari 2022 09:41 WIB
1.184 view
Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Bakau Jadi Kebun Sawit, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Turun ke Langkat
Foto: Internet
Ilustrasi.
Medan (SIB)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut turun ke Kabupaten Langkat selama tiga hari dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Kawasan itu seharusnya hutan bakau (mangrove) tetapi diubah menjadi lahan perkebunan sawit seluas 210 hektare.

“Tim penyidik Pidsus yang turun ke lokasi kawasan Suaka Margasatwa di Langkat itu sebanyak sembilan orang. Mereka di sana mulai Rabu (9/2) hingga Jumat (11/2) dan melibatkan tim dari instansi terkait seperti BPN Sumut, BPN Langkat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kementerian Kehutanan,” sebut Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH dalam siaran persnya melalui aplikasi WA, Sabtu (12/2).

Disebutkan, tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Disampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi lewat kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu dilakukan sejak akhir tahun lalu. Kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021.

Dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim, kata Yos, ditemukan bahwa kawasan yang seharusnya hutan bakau telah berubah menjadi perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 210 hektare di Kawasan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat.

“Sebelumnya beberapa pihak terkait termasuk mantan pejabat seperti dari BPN, kecamatan dan desa setempat, termasuk dari pihak koperasi yang diduga terlibat mengelola kebun tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Yos Tarigan. (BR1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru