Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Rabu, 16 Februari 2022 09:32 WIB
305 view
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Wisma Putra/detikcom
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. 
Bandung (SIB)
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis. Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus tersebut diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati.

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, hakim menyebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati demikian, majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," jelas Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Majelis hakim menyebut, undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan atas vonis yang telah diputuskan hakim yaitu karena tindakan Herry WIrawan.

Tindakan tersebut meliputi Herry Wirawan yang dinilai telah merusak korban khususnya dalam perkembangan dan fungsi otak.

Lalu, Herry Wirawan telah membuat sistem kepercayaan yang dianut korban tak bisa mempertimbangkan mana benar dan salah.

Bahkan, tindakan Herry Wirawan juga telah membuat nama lembaga pesantren tercemar, sehingga orangtua tak mau mengirimkan anak untuk belajar di pesantren.

Hakim berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Oleh karena itu, hakim menilai bahwa pihaknya tidak melihat ada tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.

"Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Sementara itu, atas perbuatannya terdakwa Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Detikcom/KpsTV/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru