Kamis, 01 Mei 2025

Polres Labuhanbatu Tangkap 100 Pria dan 3 Wanita Tersangka Pelaku Narkoba

* Tindak Lanjuti TPPU, Polres Sita Lagi Uang Rp200.851.000 dari Terdakwa N, Total Rp525.051.000
Redaksi - Jumat, 25 Februari 2022 09:09 WIB
628 view
Polres Labuhanbatu Tangkap 100 Pria dan 3 Wanita Tersangka Pelaku Narkoba
(Foto: Dok/Martualesi Sitepu)
TANGKAP: Kapolres AKBP Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan penangkapan 103 tersangka pelaku narkoba, dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2022, Kamis (24/2), di Mapolres, Jalan MH Th
Rantauprapat (SIB)
Operasi Antik Toba 2022 di Labuhanbatu Raya, wilayah hukum Polres Labuhanbatu, berakhir. Polres dan Polsek menangkap 100 pria dan 3 wanita pelaku tindak pidana narkoba selama 21 hari pelaksanaan operasi.

"Hasil operasi yang kita laksanakan mulai 2 hingga 23 Februari 2022, Polres Labuhanbatu menangkap 103 tersangka pelaku narkoba," kata Kapolres AKBP Arlia Rangkuti pada konferensi pers, Kamis (24/2), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Tersangka terdiri dari 100 laki-laki dan 3 perempuan dalam 86 laporan polisi. Petugas menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 410 gram, pil ekstasi 97 gram dan ganja 527,90 gram dari para tersangka.

"Dari 103 tersangka itu, 87 orang pengedar dan kurir. Mereka dijerat pada pasal 114, subsider pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Arlia.

Kemudian 16 orang dipersalahkan melanggar pasal 112, subsider pasal 127 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selebihnya, 10 tersangka dilakukan Restorative Justice (RJ) dari 6 kasus. Mereka difasilitasi rehabilitasi gratis, bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf, Medan.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba ini, Polres Labuhanbatu kembali menyita uang tunai Rp 200.851.000 dari terdakwa N alias Ita.

"Pada awal penyidikan, barang bukti uang tunai yang disita Rp324.200.000. Saat ini total barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disita dari terdakwa N sebesar Rp525.051.000. Penyidikan dilakukan mengacu pada pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," jelasnya.

"Dalam hal diperoleh bukti yang cukup, masih ada harta kekayaan yang belum disita. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut. Dalam hal ini penyidik juga telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kajari Labuhanbatu Selatan," tambahnya. (E5/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
MTQ ke-58 Deliserdang Resmi Dibuka

MTQ ke-58 Deliserdang Resmi Dibuka

Galang (harianSIB.com)Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58 tingkat Kabupaten De