Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah membaca hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait insiden di Desa Wadas, Jawa Tengah (Jateng). Mahfud menyebut pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Kita percaya pada Komnas HAM. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang telah diumumkan itu, sejak awal kami menduga hampir pasti seperti itu. Makanya, rekomendasinya supaya dilakukan penertiban dan pemeriksaan ke dalam, ya pasti kita tindak lanjuti," ucap Mahfud dalam postingan di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Jumat (25/2).
Mahfud menyebut temuan-temuan yang disampaikan Komnas HAM juga tidak ada yang membenarkan beberapa narasi kekerasan yang tersebar di media sosial (medsos).
"Tak ada temuan Komnas HAM yang mengubah atau membatalkan pernyataan saya bahwa, 'tidak ada kekerasan seperti yang digambarkan di media sosial'," kata Mahfud.
"Di medsos waktu itu kan digambarkan ada warga yang ditembak, ada yang dihajar ramai-ramai, ada yang tak berani pulang sehingga hanya menelepon dari persembunyiannya di tengah hutan, tapi tak mau menyebut di hutan mana dengan alasan takut ditangkap. Digambarkan pula ada yang masuk rumah sakit, ada mobil patroli yang membawa anjing pelacak, dan lain-lain. Itu semua tak ada di temuan Komnas HAM," katanya.
Mahfud juga mengatakan temuan Komnas HAM, tidak benar ada tembakan dari kepolisian di Wadas. Menurutnya, temuan itu sama dengan temuan dari pemerintah.
"Malah beberapa butir temuan Komnas HAM (misalnya butir 4 dan 8) mengkonfirmasi bahwa tidak ada letusan senjata, tidak ada korban jiwa, tidak ada yang dirawat di rumah sakit, dll," katanya.
Mahfud mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Malah Mahfud menyebut beberapa hal telah dilakukan.
"Tapi rekomendasi Komnas HAM kita terima dan pemerintah pasti menindaklanjuti. Sebab, sebenarnya pemerintah sudah memulai melaksanakan isi rekomendasi tersebut dan akan meneruskannya. Misalnya agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban ke dalam kepada petugas yang melanggar SOP. Insyaallah, itu akan dilakukan setelah jelas subjek, objek, dan peristiwanya," katanya.
Mahfud masih menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM secara lengkap, sehingga beberapa hal bisa ditindaklanjuti.
"Kita belum mendapat laporan resmi dan lengkap dari Komnas HAM karena baru mendapat siaran persnya saja. Misalnya, siapa korbannya, seberapa serius cederanya, jam berapa dan di sektor mana terjadinya, sehingga bisa dicari aparat yang bertugas di sana saat itu," katanya.
Rekomendasi Komnas HAM
Di kasus Wadas, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Komnas HAM berharap kejadian di Wadas tidak terulang.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diminta melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terkait permasalahan Wadas.
"Memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas," demikian kata Komnas HAM dalam keterangan persnya, Jumat (25/2).
Ganjar juga harus mengupayakan pemulihan atau trauma healing terhadap korban kekerasan, korban trauma kekerasan, dan korban perundungan.
"Menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Wadas jika nantinya ada solusi yang diterima oleh semua pihak," katanya.
Ganjar pun diminta membuka ruang dialog terhadap masyarakat Wadas. Khususnya menjawab soal masalah sosial dan lingkungan di Desa Wadas.
"Memastikan partisipasi atau keterlibatan warga Desa Wadas (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC (free, prior and informed consent) dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas," katanya.
Kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Komnas HAM pun meminta ada evaluasi penanganan di Desa Wadas.
"Melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP," katanya.
"Melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force)," ucapnya.
Kemudian, kepada Kementerian PUPR, Komnas HAM meminta agar setiap langkah yang diambil harus memperhitungkan dinamika dan realitas sosial masyarakat. "Dan memastikan bahwa prinsip hak asasi manusia menjadi dasar pengambilan keputusan," katanya.
Kementerian PUPR pun diminta berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk evaluasi. Mereka harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
"Memastikan partisipasi atau keterlibatan warga (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC (free, prior and informed consent) dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas," katanya. (detikcom/a)