Jakarta (SIB)
Pelaksana Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag agar bijak dan lebih berhati-hati dalam bermedia sosial (medsos). Utamanya dalam menyebarkan informasi yang diterima.
Sebab menurutnya, ASN punya peran dalam membangun suasana kondusif di media sosial. Karena itu dalam bermedsos, ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
"Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang akan menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudaratnya," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/3).
Dia juga menekankan, jangan ada ASN Kemenag yang terkena hukuman disiplin karena menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoaks.
"Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoax, namun apabila terjadi proses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Lebih lanjut Nizar mengingatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Surat Edaran tersebut mengatur ASN untuk senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila, serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Sehingga diharapkan ASN dapat menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan. Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. (detikcom/c)