Jakarta (SIB)
Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3). Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.
Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.
"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.
Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
"Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," ujar Luhut.
Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun.
Bebas Karantina
Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno mengumumkan bahwa kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai diterapkan di tiga wilayah destinasi wisata.
Per Senin (7/3) ini, kebijakan tanpa karantina diberlakukan di Batam, Bintan dan Bali. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan layanan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.
"Arahan Bapak Presiden, juga soal visa on arrival (VOA) yang mulai diimplementasikan kembali per hari ini. Jadi ini berita baik bagi pariwisata," tutur Sandiaga dalam pemaparan virtual, Senin (7/3).
Dalam catatan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, ada 23 negara yang masuk kebijakan VOA. Rinciannya, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina dan Inggris. Lalu, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia dan Myanmar.
Kemudian, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. Selain 23 negara, wisman yang berkunjung ke Bali, Batam dan Bintan juga dapat menggunakan e-Visa.
"Intinya, ini terbuka untuk wisman. Hanya saja dilihat ada karantina dan tidak. Kami menunggu surat edaran dari Satgas soal ini (bebas karantina)," jelas Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya.
Terpisah, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi turis soal bebas karantina. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster," kata Luhut.
PPLN juga diharuskan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.(detikcom/MI/c)