Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Gubernur Setuju Syarat Bebas Narkoba untuk Masuk SMA Sederajat di Sumut

Redaksi - Rabu, 09 Maret 2022 09:20 WIB
392 view
Gubernur Setuju Syarat Bebas Narkoba untuk Masuk SMA Sederajat di Sumut
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi test narkoba.
Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan menyetujui persyaratan bebas narkoba syarat masuk SMA/SMK sederajat di Sumut. Karena hal itu merupakan salah satu bukti bahwa generasi muda Sumut bebas dari penggunaan zat adiktif narkoba.

"Setuju, saya sangat setuju. Dan hal ini sudah kita data dan nanti akan kita berlakukan. Tetapi harus disesuaikan dengan alokasi dana karena hal itu akan bersangkutan dana," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan, Selasa (8/3) di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Syarat itu katanya bagus mengingat semakin banyak generasi muda hingga saat ini terpapar narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut, merekomendasikan kepada Gubernur Edy Rahmayadi untuk memasukkan syarat bebas narkoba sebagai persyaratan masuk SMA/SMK sederajat di Sumut.

Alasan spesifik menggariskan hal itu karena semakin banyak generasi muda terpapar narkoba dan sudah mengkhawatirkan.

"Kami mengusulkan kerja sama GAMKI Sumut dengan instansi terkait penanganan narkoba di Sumut. Mulai dari kepolisian, BNN bahkan BIN. Hal tersebut dimaksudkan agar peran pemuda gereja semakin besar yang dilandasi kepedulian dan rasa tanggung jawab,” kata Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Penanggulangan Narkoba GAMKI Sumut, Pbs Hamonangan Sinaga.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba yang menyasar pemuda gereja, dapat dilakukan dengan wajib steril di sekitar gereja dan sekolah yang berbasis agama. “Kemudian bergerak ke lingkungan rumah warga Kristen dan seterusnya.

Ini yang digagas dan digalakkan dalam revitalisasi,” tambahnya.

Pihaknya menggagas kerja sama dengan BNN Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Pendidikan Sumut PMI Sumut serta rumah sakit-rumah sakit pemerintah serta lembaga swasta yang menyasar pengabdian dalam penanganan-penanganan penyalahgunaan narkoba. (A13/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru