Jakarta (SIB)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menggandeng penegak hukum untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Lutfi menegaskan akan mengambil langkah hukum bagi penimbun maupun yang mempermainkan harga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mendukung langkah tersebut. Menurutnya, spekulan perlu ditindak karena menimbulkan keresahan.
"Kalau ada yang bilang penimbun adalah warga itu tidak benar. Tapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan bisa jadi benar. Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Menurutnya, ketegasan pemerintah memang diperlukan. Jika yang disasar adalah para spekulan dan para tengkulak minyak goreng, maka ia mendukung.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadianto mengatakan langkah menggandeng penegak hukum adalah langkah yang tepat.
"Kalau saya melihatnya sudah tepat. Karena persoalannya selama ini ada tiga yang menyebabkan harga minyak goreng bermasalah. Satu, lemahnya political will. Jadi political will dari pemerintah itu lemah sekali, sehingga mudah sekali dipermainkan sistemnya itu oleh bahasanya tengkulak atau calo yang cari keuntungan," tuturnya.
Trubus melanjutkan, kelemahan kedua adalah soal tata kelola. Ketiga, lemahnya dalam hal penegakan hukum.
"Ketika pelaku diproses, ini akan membuat public trust atau kepercayaan publik akan tumbuh. Karena kalau tidak, kejadian ini akan terus menerus," jelasnya.
Penegakan hukum pun harus dilakukan konsisten dan berkesinambungan. Ia juga berharap penegakan hukum yang tegas dan tidak setengah-setengah.
Nilai Mendag Gagal
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra putra pun ikut angkat bicara terkait kelangkaan minyak goreng bila terus berkepanjangan.
Dimana saat ini masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.
"Faktanya masih banyaknya antrian ibu-ibu dan ketiadaan minyak goreng di beberapa gerai toko atau pasar yang biasanya mudah didapatkan masyarakat," kata Azmi, Kamis (10/3).
Termasuk pula, lanjutnya, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atas minyak goreng Rp14.000 tidak dapat dioperasionalkan di lapangan, karena sampai saat ini tidak ada kepastian harga jual minyak goreng walaupun sudah ditetapkan HET oleh pemerintah.
Hal ini menunjukan potret buruk pelayanan pemerintah terhadap jaminan ketersediaan minyak goreng. Pengamat ini menilai Mendag M Lutfi telah gagal menjalankan tugasnya.
"Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai unit penyelenggara negara yang diberikan tugas menangani urusan perdagangan dan pengamanan perdagangan, lebih spesifik lagi fungsinya sebagai unit organ negara guna perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri ini gagal melaksanakan tugasnya," ujarnya,
Walaupun Mendag sudah turun ke lapangan, lanjut Azmi, kini malah terkesan lempar badan, cendrung bingung menghadapi kejadian kelangkaan minyak goreng, dengan mengemukakan alasan yang macam -macam.
Bukan pula segera menemukan solusi konkrit yang langsung clear. Karenanya keadaan seperti ini dapat merusak reputasi pemerintah.
"Mengacu pada fungsi kementerian semestinya juga Menteri Koordinator Perekonomian dan Meteri Perdagangan harus bertanggung jawab penuh mengatasi segera hal ini atau bisa jadi jabatan mereka akan " bakal menjadi sarana digoreng atas kelangkaan minyak goreng," ucapnya.
Mengacu pada tupoksi semestinya merekalah yang sangat paham terkait peta kesediaan produksi dalam negeri dan distribusi termasuk perilaku pasar, perilaku pedagang, perilaku pembeli dan terutama praktik perilaku mental para birokrasi di kementerian itu sendiri.
"Para pejabat di lingkungan kementerian ini tentunya sudah sangat paham skema dan pola permainan, di area dan pihak mana yang melakukan kecurangan. Dan siapa saja yang bermain dalam kelangkaan minyak goreng ini,"
"Harus diungkap berdasarkan data, kalau tidak diungkap kementeriannya harus siap jadi sarana "digoreng" publik akibat lalai dalam kinerjanya sendiri," cetusnya.
Semestinya dari hasil investigasi pejabat terkait kelangkaan minyak goreng sudah diketahui dan terjawab sebab dan siapakah pihak tertentu yang mendapatkan tawaran atau keuntungan atas kelangkaan minyak goreng?
"Untuk itu, pemerintah wajib menjaga wibawa dan kredibilitasnya di mata masyarakat, karenanya pemerintah harus pula tegas dan mampu mengendalikan pelaku usaha," ujarnya.
Jika perlu cabut izin perusahaan yang produksi atau izin distribusinya, bila nyata nyata didapati mereka menyimpang dan tidak mempriorotaskan kebutuhan dalam negeri," tegas Azmi. Karena perbuatan para pelaku yang bermain ini, telah nyata nyata membuat kesulitan masyarakat, kehawatiran dan kegaduhan sosial terutama menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tutupnya. (detikfinance/PK/d)