Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Investasi Ilegal, Bareskrim Sita Aset Rp1,5 T Milik Para Tersangka

Redaksi - Jumat, 11 Maret 2022 09:17 WIB
438 view
Kasus Investasi Ilegal, Bareskrim Sita Aset Rp1,5 T Milik Para Tersangka
(rri)
Bareskrim Polri
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi ilegal mencapai Rp 1,5 triliun. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, aset tersangka yang disita bisa bertambah.

"Kemudian memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan kita. Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita, nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," kata Komjen Agus saat jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Kendati demikian, Agus tidak memerinci aset dari tersangka siapa dan kasus apa. Dia hanya meminta masyarakat waspada di tengah maraknya investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi.

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," katanya.

Empat Modus
Agus menerangkan modus operandi investasi ilegal itu menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan. Kemudian, modusnya juga ada penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang dijanjikan.

"Kemudian modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan. Kemudian yang keempat adalah modus asuransi dana nasabah digelapkan," lanjut Agus.

Diketahui saat ini ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka dan ditahan polisi.

Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan menyusul menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.

Pada 24 Februari lalu, Indra Kenz resmi menjadi tersangka investasi bodong Binomo. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

Fakta Baru
Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra Kenz diduga direkrut untuk bergabung menjadi afiliator Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu ya direkrut gabung dengan Binomo," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Namun Whisnu belum memaparkan detail siapa yang merekrut Indra Kenz. Dia mengatakan ada dalang di balik perekrutan Indra Kenz.

"Ada orang di balik itu siapa, kita lagi dalami," ucap Whisnu.

Bareskrim Polri juga mengungkap pemilik aplikasi Binomo diduga ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu polisi.

"Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ucap Brigjen Whisnu Hermawan.

Dia belum menjelaskan detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Whisnu mengatakan masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.

"Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Sita
Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Bareskrim juga menyita tanah dan rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang.

"Kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan (penyitaan). Juga ada dua unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu mengatakan pihaknya sedang menelusuri izin kepemilikan barang-barang mewah milik Indra Kenz. Barang mewah itu berupa jam tangan.

"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ucap Whisnu.

Rekening Rp 1,8 Miliar Indra Kenz Diblokir
Seperti diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana kasus aplikasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Saat ini rekening Indra Kenz yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) isinya Rp 1,8 miliar.

"Jumlahnya, ya, sementara kita dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Candra menerangkan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.

Terkait tersangka Indra Kenz YouTuber Erwin Laisuman sudah diperiksa di Medan sebagai saksi.

"Anggota kami ke Medan memeriksa. Pemeriksaan di Medan," kata Whisnu Hermawan.

Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan Erwin. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan kemarin, Kamis (10/3).

"Sudah (diperiksa) hari ini," ucapnya.

Kabulkan
Terpisah Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima permintaan izin penyitaan terhadap aset Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, permintaan tersebut berasal dari Bareskrim Mabes Polri.
"Iya, PN Medan saat ini ada menerima permintaan izin penyitaan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri," ucap Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (10/3).

Humas melanjutkan, Bareskrim meminta izin terhadap 1 bidang tanah dan bangunan SHM 117 di Jalan Bilal Ujung 219, Pulo Brayan Darat I, Medan Timur atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Lalu, atas permintaan itu, lanjut Humas, pihak PN Medan telah mengabulkan permintaan izin tersebut. "Permintaan izin telah dikabulkan PN Medan," terang Humas PN Medan.

Beberkan
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta baru terkait aplikasi investasi Binomo dan Quotex. PPATK menyebut masih ada transaksi aplikasi tersebut meski sudah dinyatakan ilegal.

"Masih, masih ada," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Humas M Natsir Kongah mengatakan adanya transaksi tersebut karena kedua aplikasi itu masih terbuka. Akan tetapi, kata Natsir, dana yang masuk sudah minim.

"Masih, dari sisi transaksi kemudian dari penelusuran aset itu terus kita lakukan. Aplikasinya sudah terbuka, masih terbuka, tapi kalau kita kalau kita lihat dana masuk sudah minim lah," ujarnya.

PPATK saat ini juga mengendus adanya indikasi dugaan aliran uang kasus investasi ilegal itu ke pemilik perusahaan. Namun, kata Natsir, pihaknya akan memastikannya terlebih dahulu.

"Ada indikasi ya (aliran ke pemilik perusahaan) tapi kita kan harus pastikan lagi, harus pastikan lagi, ada mengerucut (ke pemilik perusahaan)," ungkapnya. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru