Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

* Eks Anggota DPRD Malang Dipanggil
Redaksi - Jumat, 18 Maret 2022 09:25 WIB
620 view
KPK Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
Foto/DPRD Mimika
KPK telah memanggil saksi atas nama tersangka Bupati Mimika dan dua orang lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. 
Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

Kali ini tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 Budiyanto Wijaya dan Staf PT Master Steel Jessi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Budiyanto Wijaya (swasta/mantan Anggota DPRD Kota Malang 2009 s.d. 2014) dan Jessi (swasta/staf PT. Master Steel)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/3).

KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua pada November tahun lalu.

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Karena itu, KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kebijakan pimpinan KPK era pimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka. "Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," janji Ali. (RM/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru