Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Lagi, Jampidum Setujui Penghentian 12 dari 14 Perkara Pidana Umum Berdasarkan RJ

Redaksi - Rabu, 23 Maret 2022 10:08 WIB
508 view
Lagi, Jampidum Setujui Penghentian 12 dari 14 Perkara Pidana Umum Berdasarkan RJ
Foto: Istimewa
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.
Medan (SIB)
Setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Senin (21/3) lalu, jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana telah menyetujui 12 dari 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice (RJ), yang dimohonkan sejumlah Kejari di Indonesia.

Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengimformasikan hal itu kepada wartawan via aplikasi WA, Selasa (23/3). “Sesuai siaran pers yang kami terima dari Kapuspenkum Kejagung, dalam acara ekspos (gelar perkara) secara virtual itu hadir Jampidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, para Kajati terkait serta pemohon RJ yaitu 13 (tiga belas) orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 1 (satu) orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari),” sebut Kasipenkum.

Dijelaskan, 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative tersebut, yaitu untuk perkara atas nama tersangka DODIK BINTARO bin WINTORO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan) serta tersangka I Ryandi Aulia Rachman bin Junaidi dan Tersangka II Yusrizal bin Mansur dari Kejari Bireun yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penganiayaan).

Kemudian dalam perkara atas nama tersangka Andri bin Arani dari Kejari Nagan Raya yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan), tersangka Wirajaya Eka Putra alias Kewer bin Karjono dari Kejari Sleman yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan) dan tersangka Novyan Putranto alias Novyan bin Edy Kusnanto dari Kejari Surakarta yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan); tersangka Sartono bin Marno Hadi Sumarno dari Kejari Sukoharjo yang disangka melanggar pasal 362 KUHP (pencurian) dan tersangka Endin bin Suharmi dari Kejari Ciamis yang disangka melanggar Pertama pasal 351 ayat (1) KUHP atau pasal 360 ayat (2) KUHP (penganiayaan).

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Fitria Fiska Koho als Fitri dari Kejari Bitung yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan); tersangka Brian Stevanus Boyke Terok dari Kejari Manado yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan); tersangka Tukiman bin (alm) Ranu Mulyo dari Kejari Purworejo yang disangka melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; tersangka Sodikin bin A. Majid dari Cabjari Batanghari di Muara Tembesi yang disangka melanggar pasal 362 KUHP (pencurian) dan tersangka Doni Hariansyah bin Saroni dari Kejari Muoro Jambu yang disangka melanggar pasal 362 KUHP jo. pasal 53 ayat (1) tentang pencurian.

Sebagai alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;t elah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Alasan berikutnya, menurut Kapuspenkum, dalam siaran persnya, bahwa proses perdamaian itu dilakukan secara sukarela,dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, ditambah lagi dengan pertimbangan sosiologis dan adanya respon positif dari masyarakat.

Sementara untuk perkara atas nama 2 orang tersangka yaitu tersangka Untung bin (alm) Kinduk dari Kejari Aceh Singkil yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 362 KUHP tentang pencurian Ternak dan tersangka Danang Hadiyanto bin Mardi dari Kejari Wonogiri yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif karena ancaman pidana untuk kedua tersangka di atas 5 tahun.

“Ancaman pidana yang diberikan akibat perbuatan tersangka tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” sebut Kapuspenkum.

Setelah dikabulkannya permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut, Jampidum Fadil Zumhana telah memerintahkan para Kajari dan Kacabjari yang bersangkutan selaku pemohon, untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk ke-12 perkara tersebut. (BR1/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru