Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Aturan Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri: Karantina Dihapus

Redaksi - Jumat, 25 Maret 2022 09:49 WIB
524 view
Aturan Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri: Karantina Dihapus
(pexels/anna shvets)
Simak aturan terbaru perjalanan internasional untuk antisipasi varian covid-19 omicron. 
Jakarta (SIB)
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri. Kini para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menjalani karantina.

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Rabu (23/3).

Dalam surat tersebut, Satgas mengatur soal pintu masuk bagi para PPLN. Berikut daftarnya:

Bandara :
Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Jatim, Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Kepri, Raja Haji Fisabilillah, Kepri, Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid, NTB.

Pelabuhan :
Tanjung Benoa, Bali, Batam, Kepri, Tanjung Pinang, Kepri, Bintan, Kepri, Nunukan, Kaltara.

Pos Lintas Batas Negara :
Aruk, Kalbar, Entikong, Kalbar, Motaai, NTT.

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," demikian tertulis dalam poin kedua.

Satgas kemudian mengatur syarat memasuki wilayah Indonesia lewat entry point tersebut. Salah satunya ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikutnya, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan menuju Indonesia. Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif Corona melalui tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia. Setelah itu, para PPLN dipersilakan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal masing-masing sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan.

"Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Jika hasil negatif, para pelaku perjalanan dari luar negeri dipersilakan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia. Jika PPLN yang telah mendapat hasil negatif Corona belum divaksinasi Covid-19 dosis penuh, PPLN tersebut wajib melakukan karantina 5x24 jam.

Bagi para PPLN yang hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka tetap diwajibkan menjalani karantina. Bagi yang mengalami gejala ringan dipersilakan menjalani isolasi mandiri. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru