Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

DPRD SU Dukung Pemerintah Siapkan Denda dan Pidana Bagi FB, WA dan IG

* Jangan Hanya Media Cetak, Elektronik dan Online yang Diatur
Redaksi - Sabtu, 26 Maret 2022 09:17 WIB
401 view
DPRD SU Dukung Pemerintah Siapkan Denda dan Pidana Bagi FB, WA dan IG
BERITASUMUT.COM/IST
Ilustrasi DPRD Sumut
Medan (SIB)
Kalangan DPRD Sumut mendukung penuh pemerintah RI menyiapkan aturan baru, baik berupa denda maupun pidana terhadap perusahaan platform digital dan media sosial seperti, Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya yang memuat konten terlarang, agar tidak lagi sembarangan memuat konten-konten yang bersifat hoax dan mengganggu ketertiban umum.

Dukungan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Poaradda Nababan, anggota FP Demokrat Parlaungan Simangunsong dan Ketua Fraksi Nusantara Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Jumat (25/3) melalui telepon menanggapi rencana pemerintah RI membuat aturan baru itu.

"Rencana pemerintah Indonesia menyiapkan aturan baru, baik berupa denda maupun pidana terhadap perusahaan media sosial, termasuk Youtube Alphabet Inc, TikTok, Twitter Inc, Facebook, Instagram dan WhatsApp Meta yang melanggar aturan patut kita dukung, agar semua pihak bisa tertib bermedsos," tandas Poaradda.

Namun Parlaungan memastikan, akan mendapat protes dan penolakan dari perusahaan media sosial. Tapi hendaknya tidak menyurutkan pemerintah menggodok aturan baru yang mengharuskan perusahaan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam, jika permintaan dianggap 'mendesak'.

"Kemenkeu dan Kominfo yang sedang menggodok aturan baru ini perlu gerak cepat merampungkannya, agar perusahaan media sosial bisa mengontrol konten-konten yang akan ditayangkan selama 24 jam, bukan seperti selama ini membiarkan para pengguna media sosial bebas membuat status yang tidak diketahui keakuratannya," tegas Parlaungan.

Menurut Zeira, seluruh akun media sosial harus ada aturan yang mengontrolnya, agar jangan lagi kebablasan memposting konten-konten yang sensitif terkait keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak serta berbau pornografi.

"Jangan hanya media cetak, elektronik maupun media online yang secara tegas diatur rambu-rambu penyiarannya, sementara yang lainnya dibebaskan memposting konten terlarang maupun hoax tanpa menghiraukan efeknya bagi masyarakat luas," tandas Zeira sembari mengapresiasi pemerintah untuk secepatnya memfinalkan aturan baru tersebut.

Namun yang terpenting, tambah Parlaungan, aturan baru tersebut bukan bentuk revisi UU (Undang-undang) No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga dipastikan akan mendapat dukungan dari masyarakat luas. Apalagi akan memuat soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (A4/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru