Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

PPATK Terima Laporan Transaksi Rp 35 T Terkait Kasus Investasi Ilegal

* 345 Rekening Senilai Rp588 M Diblokir
Redaksi - Rabu, 06 April 2022 09:46 WIB
289 view
PPATK Terima Laporan Transaksi Rp 35 T Terkait Kasus Investasi Ilegal
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Ilustrasi investasi bodong.
Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus menerima laporan terkait kasus investasi ilegal yang belakangan kian marak terungkap. Terbaru, PPATK mengungkapkan telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Ivan mengatakan, angka transaksi itu mendadak meroket sejak kemarin. Angkanya meningkat sekitar Rp 20 triliun dari awalnya Rp 7 triliun.

"Kemarin dalam satu hari saja laporan meningkat sekitar Rp 20 triliun-an. Dari sebelumnya cuma Rp 7 triliun, tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan dari PPATK," kata Ivan.

Dia mengatakan, masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan transaksi terkait investasi ilegal kepada PPATK. "Dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menduga ada sejumlah master mind di balik investasi bodong. Menurutnya, mereka tersebar di dalam dan luar negeri.

"Pak Ahmad Sahroni mengatakan terkait dengan master mind ada di luar negeri. Kami juga menduga ada beberapa master mind yang ada di negara lain, ada beberapa master mind yang di domestik," ujar Ivan Yustiavandana saat memberikan tanggapan.

Meski begitu, PPATK masih menelusuri transaksi raksasa investasi bodong tersebut hingga menemukan ultimate beneficiary owner (UBO). Dia menyebut angka transaksinya terus meningkat hingga kini.

"Tapi sekali lagi, kami mencoba untuk menelusuri transaksi sampai ke ultimate beneficiary owner-nya. Yang kami lihat memang saat ini perkembangannya terus meningkat," kata Ivan.

Bekukan
PPATK juga telah memblokir transaksi yang diduga terkait dengan investasi ilegal atau bodong. Data terbaru, PPATK telah membekukan sebanyak 345 rekening dengan nilai sebesar Rp 588 miliar.

"Kemudian terkait dengan investasi bodong, yakni sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari beberapa anggota Komisi III. Jadi per hari ini saja, PPATK, betul seperti yang disampaikan tadi, per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp 588 miliar.

Itu yang dibekukan PPATK terdiri dari 345 rekening," kata Ivan Yustiavandana.

Ivan mengungkapkan ratusan rekening yang diblokir tersebut terdiri dari sebanyak 78 orang atau pihak. "345 rekening terdiri dari 78 orang atau pihak," katanya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan PPATK telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun hingga kini.

Dia menyebut laporan transaksinya beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

"Nah, PPATK sudah menerima 560 laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, laporan penerimaan uang dari luar negeri. Itu semua PPATK sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.474 (Rp 35 triliun)," paparnya.

PPATK menyebut angka transaksi terkait dugaan investasi bodong tersebut cukup masif. Sejauh ini, ujar Ivan, PPATK telah memberikan hasil pemeriksaan dan perkembangan analisisnya kepada Polri.

"Kalau datanya jumlahnya masif, ya, masif, dari kegiatan ini. Jadi PPATK sudah memberikan hasil pemeriksaan dan analisis kepada Polri. Dalam hal ini PPATK terus membantu Bareskrim Polri terkait nama-nama yang perlu ditelusuri," kata Ivan.

Master Mind
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Adde Rosi menyoroti investasi bodong binary option yang belakangan kian marak.

Adde meminta PPATK mengungkapkan 'big boss' di balik aliran dana terkait investasi bodong binary option.

Dia mulanya menyinggung pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni yang menyebut sosok 'big boss' investasi bodong binary option merupakan WNI dan kini berada di luar negeri.

"Beberapa saat lalu, Bapak Ahmad Sahroni di TV swasta mengatakan bahwa soal investasi bodong ini ada big boss-nya, katanya ada big boss-nya. Kemudian yang mengendalikan orang Indonesia yang posisinya ada di luar negeri," kata Adde Rosi dalam RDP itu.

Adde meyakini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengetahui hal tersebut. Dia mendorong Kepala PPATK membuka fakta itu ke publik. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru