Jakarta (SIB)
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Pengacara M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Ia memandang majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang dapat meringankan vonis kepada terdakwa. Misalnya, M Kace tidak pernah terlibat kasus hukum.
"Saya pikir, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal Terdakwa tidak pernah dipidana," ujar Martin, Kamis (7/4).
Ia membandingkannya dengan perkara lain seperti ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni. Sebab, Ustaz Yahya Waloni divonis lebih ringan dibanding M Kace.
"Padahal, dalam perkara lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan. Namun majelis hakim berpendapat lain," ujarnya.
Hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan dalam kasus hukum. Menurutnya, terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan.
Prihatin
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Kace, mengaku prihatin dengan vonis Kace.
"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia," ujar Irjen Napoleon di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/4).
"(Alasan prihatin) saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri. Tidak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain," imbuhnya.
Irjen Napoleon saat ini sedang diadili karena diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kace saat berada di rutan. Dia didakwa melumuri M Kace dengan kotoran manusia bersama sejumlah tahanan di Rutan Bareskrim.
Kembali ke tanggapan Napoleon. Dia meminta semua pihak memgambil hikmah dari kasus M Kace. Dia meminta semua orang bicara dengan hati-hati dan tidak menyinggung agama.
"Saya tidak punya hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman itu. Tetapi semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu, kalau bicara suku agama hati-hati dan Itu menjadi alert buat kita semua," ucap Napoleon.
Dia kemudian bicara tentang maraknya kasus penistaan agama. Menurutnya, ada orang yang menggerakkan seseorang untuk melakukan penistaan.
"Minggu lalu saya bilang ada tokoh baru, ternyata sekarang ada tokoh baru lagi dan kenapa bisa muncul terus? Ini berarti mungkin saja ada dalang master mind yang belum tersentuh," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kace dihukum 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, Rabu (6/4). (detikcom/f)