Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025
Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Suaka Margasatwa

Kejati Geledah Kantor BPN Langkat dan Sumut, Sejumlah Dokumen Dibawa

Redaksi - Sabtu, 09 April 2022 09:08 WIB
563 view
Kejati Geledah Kantor BPN Langkat dan Sumut, Sejumlah Dokumen Dibawa
(Dok detikcom)
Kantor Kejati Sumut.
Medan (SIB)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut), Jumat (8/4). Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar seluas 210 Ha.

Kasipenkum/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan yang ditanya wartawan seputar tindak-lanjut penanganan kasus dugaan mafia tanah terkait pengalihan fungsi Suaka Margasatwa di Langkat tersebut, mengakui tim bahwa penyidik dari bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor pertanahan tersebut. Disebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan penyidikan.

"Benar, Kejati bidang Pidsus ada melakukan penggeledahan di kantor BPN Langkat dan Kanwil BPN Sumut. Ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka pengembangan pemeriksaan penyidikan, kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” ujar Tarigan.

Ditanya lebih jauh tentang jenis dokumen, berkas, file dan data apa saja yang berhasil ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut, Kasipenkum Kejatisu ini tidak merinci lebih detail. Ia hanya mengatakan, bahwa penggeledahan itu mencari barang bukti tambahan untuk pengembangan penyidikan. “Untuk mencari barang bukti tambahan dan pengembangan penyidikan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.

Ditambahkan, sebelumnya tim penyidik juga sudah turun ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Diakui, penanganan kasus ini sudah sejak tahun 2021 lalu dan kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021.

Ditanya mengenai kerugian keuangan negara, menurut Kasipenkum Kejatisu ini, tim ahli masih sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.

Sebelumnya beberapa pihak terkait termasuk mantan pejabat seperti dari BPN, Kecamatan dan Desa setempat, termasuk dari pihak Koperasi yang diduga terlibat sebagai yang mengelola kebun tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (BR1/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru