Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru di kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei. Polisi mengajukan pencekalan terhadap mereka.
"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4).
Pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM supaya para tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri. Mereka dicekal demi kepentingan penyidikan.
"Demi kepentingan penyidikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.
"Tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.
Yakin Tak Bersalah
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Binomo menegaskan bahwa dirinya dan keluarga mampu membuktikan mereka tidak bersalah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut itu adalah hak Vanessa sebagai tersangka untuk keberatan.
"Silakan tersangka untuk keberatan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (11/4).
Whisnu mengatakan tersangka yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum. Dia mempersilakan Vanessa Khong menempuh pra peradilan.
"Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara meminta Vanessa Khong, adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra, Rudiyanto Pei, untuk memenuhi panggilan polisi. Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (14/4).
"Iya (diminta untuk hadir)," kata Candra.
Polri membeberkan Vanessa diduga menerima duit Rp 1,1 miliar dari Indra Kenz.
"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4).
Ramadhan mengatakan, Vanessa juga diduga menerima aset berupa tanah di Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah itu memiliki nilai Rp 7,8 miliar.
"Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," tuturnya.
Ramadhan mengatakan penyidik juga telah memblokir rekening milik Vanessa Khong.
"Penyidik juga memblokir rekening milik saudari VK," imbuh Ramadhan. (detikcom/d)