Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus Ekspor CPO

Kejagung Tahan Dirjen Perdagangan LN dan Tiga Pejabat Swasta

* Pengusaha Minyak Goreng Protes
Redaksi - Rabu, 20 April 2022 10:29 WIB
286 view
Kejagung Tahan Dirjen Perdagangan LN dan Tiga Pejabat Swasta
(Foto: detikcom/Firda Cynthia Anggrainy)
TETAPKAN TERSANGKA: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers penetapan empat tersangka kasus ekspor CPO, di gedung Kartika Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Jakarta (SIB)
Setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menahan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Selain IWW, Kejagung menahan tiga pejabat swasta yang terlibat dalam ekspor sebagai tersangka kasus dugaan serupa.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya di hadapan awak media di gedung Kartika, Jakarta Selatan, Selasa (19/4), mengungkapkan keempat tersangka tersebut, yakni IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisal MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) SMA dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terkait tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus Migor, Jaksa Agung mengatakan perusahaan tersebut tidak memenuhi DPO (domestic price obligation), tetapi tetap diberikan fasilitas ekspor.

Hal tersebut bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.

Termasuk ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO dan RDB palm oil dan penetapan distribusi dan harga dalam negeri.

Jaksa Agung menegaskan akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian karena perekonomian terganggu.

Keempat tersangka dijebloskan ke rumah tahanan berbeda.

"Dua tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dua lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhitung selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

TIDAK PANDANG BULU
Terkait kerugian, Jaksa Agung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang terkait dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

"Bagi kami siapa pun, termasuk menteri kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu. Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," ujar Burhanuddin. Ditambahkan bahwa Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum hadir untuk menegakkan hukum di Indonesia.

"Kejaksaan hadir sebagai aparat penegak hukum. Artinya negara hadir. Apalagi akibat dari kasus ini, masyarakat diresahkan karena langkanya minyak goreng," tukasnya.

Hal senada juga dikemukakan Jampidsus Febrie Ardiansyah, pihaknya akan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus Migor. "Pasti akan kami periksa," kata Febrie saat dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi selaku Mendag.

KOORPORASI
Terkait tiga perusahaan swasta yang diduga kuat terlibat, Jaksa Agung menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta perusahaan atau koorporasi agar bertanggungjawab atas kasus yang meresahkan masyarakat banyak.

"Bisa saja mengarah ke sana (koorporasi-red). Tidak menutup kemungkinan," tegas Burhanuddin.

Selain melanggar peraturan Mendag dan peraturan Dir Deplu Daglu, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hingga saat ini, penyidik Pidsus di bawah pimpinan Febrie Ardiansyah sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait ekspor minyak goreng.

Protes
Sementara itu, pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO.

Protes itu telah disampaikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena produsen mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng.

"Tiga kawan kami di sana (tersangka) kena kasus dan kami harus klarifikasi bahwa mereka korban dan tidak ada upaya mendekati pejabat tertentu," terang Sahat dalam acara Buka Puasa Bersama, Selasa (19/4).

Saat penerapan domestic market obligation (DMO) pada awal Februari 2022, para eksportir wajib memasok 20 persen CPO ke pasar di dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE).

"Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor kementerian. Kenapa ditunggu? Karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti," jelasnya.

Penantian rekan-rekannya tersebut justru dianggap sebagai upaya mendekati pejabat untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Hal ini lah yang membuat Sahat kecewa.

Karenanya, ia pun mengancam Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan.

"Menurut saya, seperti kambing itu dicocok-cocokkan. Dicari segala macam reason (alasan). Padahal, mereka yang sudah betul-betul bekerja sesuai regulasi. Kalau begini, kami akan mengundurkan diri dari program minyak goreng subsidi," imbuh Sahat. (H3/CNNI/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru