Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Pengacara Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno

Redaksi - Rabu, 20 April 2022 10:55 WIB
333 view
Pengacara Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno
(Karin/detikcom)
Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid (kiri). 
Jakarta (SIB)
Tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, sempat melayangkan somasi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno. Andi mengatakan kini tim kuasa hukum melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya.

"Sudah bikin laporan tadi malam dan sudah terbit LP-nya," ujar Andi saat dihubungi, Selasa (19/4).

Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah terus berita bohong," jelas Andi.

"Sudah diterima pihak Polda (laporannya) ini saya pegang tanda terimanya," sambungnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando juga telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno. Dia menyebut tidak akan mencabut somasi tersebut.

"Tidak (cabut somasi), harusnya kemarin (minta maaf)," ungkap Andi.

Andi mengatakan, jika postingan tersebut dihapus oleh Eddy, tidak akan menjadi masalah. Namun, dia menyayangkan hingga saat ini postingan tersebut belum dihapus.

Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Eddy soal penista agama yang diklaim kuasa hukum Ade Armando, Muanas Alaidid, dituduhkan kepada kliennya.

Dilihat pada Selasa (19/4), Eddy Soeparno memang dalam akun Twitternya, @eddy_soeparno, mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Berikut ini isi cuitan Eddy:

Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.

Eddy memang tidak secara gamblang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando. Ia hanya menulis berinisial AA.

Bingung
Sementara itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku bingung terhadap pelaporan Eddy Soeparno.

"Iya kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti nggak soal hak imunitas, gitu kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).

Habiburokhman lantas menjelaskan soal hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. Dia mengatakan tiap anggota DPR punya kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan beraktivitas yang diatur dalam undang-undang.

"Tapi kalau secara substansi anggota DPR itu kan memiliki hak imunitas. Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di undang-undang konstitusi, Undang-Undang Dasar ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, Eddy Soeparno tak dapat dipolisikan karena hak Dewan yang melekat.

"Jadi nggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian, tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo, kita cek, kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," imbuhnya. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru