Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Jokowi Minta Usut Siapa Bermain

* Kejagung Telusuri Dugaan Suap Izin Ekspor CPO
Redaksi - Kamis, 21 April 2022 08:50 WIB
310 view
Jokowi Minta Usut Siapa Bermain
Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
KETERANGAN PERS: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Pasar Bangkal, Sumenep, Jatim, Rabu (20/4/). 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.

"Kemarin Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Sumenep seperti dalam tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4).

Jokowi mengatakan minyak goreng memang masih menjadi masalah yang dihadapi saat ini. Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberikan subsidi BLT minyak goreng kepada masyarakat.

"Jadi memang harganya tinggi. Karena apa? harga di luar harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," beber Jokowi.

Telusuri Dugaan Suap
Sementara itu, Kejagung saat ini juga tengah mendalami modus suap dalam persetujuan ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang dilakukan Indrasari.

"Saya tidak bicara imbalan, PE (persetujuan ekspor)-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kita dalami. Iya (terkait modus suap)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/4).

Supardi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara minyak goreng ini.

"Kita lihat besok, kan masih ada progres lagi, siapa tahu besok-besok ada tersangka lagi, kan kita tidak tahu," ujar Supardi.

"Nanti kita lihat perkembangannya, kan ini ketika proses penyidikan kan, ini kan terus mengembangkan karena minyak ini kan berbagai pihak menyangkut, siapa yang paling potensial ya memenuhi Pasal 2 Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," imbuhnya.

Hitung Kerugian Negara
Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Kejagung menggandeng ahli perekonomian (ekonom) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ahli perekonomian, nanti juga kita libatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK untuk menghitung-hitung konstruksi, meskipun perekonomian kan konstruksi kan tetep angka-angka juga ada kan karena itu bisa potential loss atau multiplier economic effect itu kan bisa dihitung juga," kata Supardi.

Supardi juga menyinggung kemungkinan adanya multiplier economic effect dalam kasus ini. Misalnya, kata Supardi, negara harus mengeluarkan sejumlah uang karena adanya ekspor minyak goreng tersebut.

"Di multiplier economic effect tuh misalnya dengan adanya ekspor itu, ya kan, negara harus mengeluarkan sejumlah uang, itu namanya multiplier effect ya, kan kalau misalnya kayak terkait perusahaan misalnya, perusahaan tutup kemudian karyawan itu kehilangan penghasilan, itu kan namanya multiplier effect," ujar Supardi.

Lebih lanjut, Supardi mengaku optimistis bisa membuktikan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini. "Kalau sudah maju kita sudah yakin gimana, 1.000 persen yakin," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga pejabat swasta sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk perhitungan terkait kerugian negara, kita sedang dilaksanakan," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.

"Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami," imbuhnya.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

- Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

- Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

- Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Periksa Mendag
Kejagung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi di kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung hasil perkembangan penyidikan.

"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Febrie menerangkan siapa pun akan berpeluang diperiksa jika terkait dengan kasus tersebut. Febrie juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu.

"Pasti, siapa pun yang terkait akan diperiksa," ujar Febrie. (detikcom/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru