Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (18/4-2022), telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021 atas nama tiga tersangka berinisial AW, SA dan AB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumeda dalam siaran persnya yang diterima wartawam via aplikasi WA, Rabu (20/4-2022), saksi yang diperiksa yaitu BR selaku Senior Manager (SM) Network PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2015. Saksi ini diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Disebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,†kata Ketut Sumedana.
Dugaan Korupsi Impor Besi
Dalam siaran pers terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga menginformasikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (19/4-2022) juga memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu WS selaku Direktur Eksekutif IISIA (Indonesian Iron & Steel Industry Association), diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 dan saksi ETL (Direktur Utama PT Inti Sumber Bajasakti), diperiksa terkait d Tipikor dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, kata Ketut Sumedana. (BR1/d)