Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

DPR akan Panggil Mendag Soal Kasus Minyak Goreng

* Kejagung Kebut Kasus Ekspor Minyak Goreng, 4 Saksi Diperiksa
Redaksi - Jumat, 22 April 2022 09:00 WIB
290 view
DPR akan Panggil Mendag Soal Kasus Minyak Goreng
(Kemendag.go.id)
DPR segera memanggil Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. 
Jakarta (SIB)
Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi kian menjadi sorotan setelah anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng mentah. Buntut kasus itu, pimpinan DPR bakal memanggil Mendag Lutfi ke parlemen.

"Ini hari Senin kita akan panggil Menteri Perdagangan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

Dasco mengatakan, Mendag Lutfi dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng.
"Hari Senin (Mendag dipanggil) untuk menjelaskan soal karut-marut minyak goreng," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Kata Mendag
Diberitakan sebelumnya, Mendag Lutfi mengaku terkejut dan prihatin atas terjeratnya Dirjen Daglu Wisnu di kasus CPO. Mendag mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat @kemendag, saya terkejut dan prihatin. Saya sampaikan pada internal Kementerian Perdagangan dan masyarakat terkait perkembangan terakhir," katanya dalam Instagram resmi @mendaglutfi, Rabu (20/4).

"Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," tambahnya.

Lutfi juga memastikan pihaknya akan menyediakan bantuan hukum untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari sampai keluar putusan peradilan.

"Sebagai pimpinan di @kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Kami menyediakan bantuan hukum terbaik untuk Pak Dirjen sampai keluarnya putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Menurut Lutfi dalam mengatasi peliknya masalah minyak goreng bukan dengan cari siapa yang salah dan benar. Tetapi dicari apa yang salah dan harus diperbaiki. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengatasi masalah minyak goreng ini.

"Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng. Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai," terang Mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat itu.

"Untuk bisa mengatasi masalah hingga ke akarnya, yang terpenting bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar.

Melainkan apa yang salah dan apa yang bisa diperbaiki sesegera mungkin. Salam, Muhammad Lutfi," tutur Lutfi.

Kebut
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tancap gas dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng. Tim penyidik memeriksa 4 tersangka swasta terkait kasus tersebut, Kamis (21/4).

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4).

Adapun 4 saksi yang diperiksa adalah:
1. A selaku staf ekspor pada PT Karya Indah Alam Sejahtera,
2. SN selaku Managing Director PT Karya Indah Alam Sejahtera,
3. YH selaku Direktur PT Karya Indah Alam Sejahtera,
4. JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkapnya.

Para saksi itu akan diperiksa terkait keempat tersangka dalam kasus ini.

Duduk Perkara
Awal mula perkara ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin terjadi pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation(DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor.

Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/4).

Jaksa yang mengusut perkara ini, disebut Burhanuddin, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu, kejaksaan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Diviralkan
Sementara itu, Foto Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan salah seorang tersangka kasus minyak goreng, Master Parulian Tumanggor, diviralkan di media sosial. Jubir Menko Luhut, Jodi Mahardi, menepis mentah-mentah isu yang mengaitkan kasus minyak goreng dengan Luhut.

Foto Luhut dan Parulian itu tersebar Twitter dan dibagikan sejumlah netizen. Beberapa di antaranya ditambahi dengan narasi tentang kedekatan Luhut dan Parulian.

Jodi mengatakan, tuduhan yang ditujukan ke Luhut sangat tidak berdasar. Jodi menyinggung pihak yang menghalalkan segala cara.

"Wah, tuduhan gila banget. Kayaknya orang-orang yang nggak suka dengan Pak Menko Luhut sudah menghalalkan segala cara ya. Urusan minyak goreng tidak ditangani oleh Menko Marves. Gitu aja, simpel kok," kata Jodi kepada wartawan, Kamis (21/4).

Jodi mengatakan, foto dengan teman merupakan hal biasa. Jodi lantas menyinggung soal kader Demokrat.

"Foto sama teman kan biasa. Ada kader Demokrat yang komentar mengaitkan dengan kasusnya, padahal Pak Luhut foto bareng sama kader-kader Demokrat yang senior dan junior yang datang ke Pak Luhut juga banyak kok. Kalau teman ya teman saja," imbuh Jodi.

Selain itu, Jodi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dia berharap kasus tersebut terungkap dengan jelas.

"Makanya kami dukung penyidikan hingga tuntas. Sehingga jelas semuanya," ujar Jodi. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru