Jakarta (SIB)
Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta DPR menangguhkan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua. Ketua MRP Timotius Murib menyesalkan proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) DOB di wilayah Papua yang dia sebut tak melibatkan aspirasi dari masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan Ketua MRP Timotius Murib dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4). Pantauan di lokasi, hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, tenaga ahli Joram Wambrauw, staff khusus MRP Andi Andreas Goo, staff khusus Onias Wenda hingga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
"Pemekaran daerah baru atau DOB, di mana DPR RI telah sahkan pada tanggal 12 April 2022 kemarin, masyarakat meminta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda," kata Timotius.
"Kami menyesal proses pembentukan DOB atau daerah otonomi baru di tanah Papua belum mendapatkan pertimbangan atau persetujuan dari MRP. Tanpa pertimbangan dari MRP, DPR RI telah mengesahkan 3 RUU DOB baru," lanjutnya.
Timotius menyebutkan sejumlah alasan masyarakat Papua menolak pemekaran wilayah. Pertama, pemerintah masih memoratorium pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari oleh kajian ilmiah serta disebut tanpa aspirasi dari bawah atau masyarakat.
Alasan lainnya, lanjut dia, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi. bahkan rendah, sehingga membebani APBN.
"Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik," kata Timotius.
JUDICIAL REVIEW
Timotius menegaskan pihaknya meminta pembahasan RUU DOB ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU Otsus.
"Oleh karenanya, beberapa hal ini menjadi dasar untuk pemekaran ditangguhkan sampai ada keputusan MK (soal JR UU Otsus). Karena sekarang proses beberapa materi juga diuji saat ini di MK, sehingga harus di-pending (3 RUU terkait pemekaran wilayah)," katanya.
Merespons itu, Dasco memastikan DPR akan mempertimbangkan aspirasi MRP. Dasco mengatakan bakal membahas RUU terkait pemekaran wilayah secara parsial sembari menunggu putusan MK tersebut.
"Kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK yang mungkin sebentar lagi sambil menunggu surpres, tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK," kata Dasco.
Untuk diketahui, DPR telah menyetujui 3 RUU DOB di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/4) lalu.
RUU DOB tersebut, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (detikcom/d)