Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM meminta Kejati Sumut segera turun tangan mengusut tuntas pembangunan tembok pembatas jaringan irigasi yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, karena baru dikerjakan sudah ambruk.
Ditambahkan Parlaungan, tembok pembatas jaringan irigasi yang berlokasi di Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunungmalela, Kabupaten Simalungun, berbiaya Rp28.256 miliar lebih itu, kualitasnya sangat diragukan, sehingga diduga terjadi penyalahgunaan anggaran.
"Kita berharap pihak Kejatisu segera melakukan pengusutan, guna memperjelas kualitas bangunan yang sebenarnya, karena proyek itu disebut dikerjakan pada 2021 dan sekarang sudah ambruk. Diduga pekerjaannya ada yang tidak beres," tandas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Rabu (27/4) ketika dihubungi melalui telepon di Medan.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat Sumut ini, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun Harian SIB, Selasa (26/4), bangunan tembok pembatas sudah ambruk sekitar 50 meter dan tembok yang ambruk tidak terlihat adanya besi beton yang menjadi penahan bangunan.
"Jika benar informasi itu, jelas sudah menyalahi, karena setiap bangunan tembok wajib menggunakan besi beton. Apalagi kegunaannya untuk membagi saluran air ke persawahan dan kolam warga di sepanjang irigasi, tentunya harus kuat dan wajib menggunakan tulang beton," tegas Parlaungan.
Menyinggung adanya tudingan dari pengawas lapangan BWSS II Wadin Haloho, bahwa penyebab ambruknya proyek pembatas irigasi di Nagori Sahkuda Bayu yang dikerjakan PT Lampatar dikarenakan arus deras permintaan petani di sekitar irigasi, Parlaungan menilai penjelasan itu hanya untuk "cuci tangan".
"Kita ingatkan BWSS II jangan salahkan petani, jika kualitas proyek tidak memadai," tegas Parlaungan sembari menambahkan, seharusnya BWSS II segera memerintahkan PT Lampatar untuk memperbaiki irigasi yang sudah ambruk, demi menyelamatkan 5.000 hektare areal persawahan masyarakat. (A4/a)