Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Waspadai Hepatitis Akut Misterius

* Kemenkes Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara
Redaksi - Selasa, 10 Mei 2022 08:40 WIB
369 view
Waspadai Hepatitis Akut Misterius
Foto: Antara/Fauzan
TIBA: Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/5). Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) meningkatkan pengawasan terhadap penumpang, kru hingga
Jakarta (SIB)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) meningkatkan pengawasan terhadap penumpang, kru hingga barang bawaan di lingkungan pelabuhan dan bandara, menyusul temuan kasus hepatitis akut misterius di beberapa negara termasuk Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

"Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini," demikian bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (9/5).

Kemudian, KKP diminta untuk meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara). Selanjutnya, mengoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat serta berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.

Selain itu, KKP juga diminta berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan sindrom jaundice. Di samping itu, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, KKP, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dengan gejala dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).

Gejala yang dimaksud ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urine berwarna gelap yang timbul secara mendadak. Kemudian, Dinkes diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.

Selanjutnya, membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dinkes juga diminta untuk memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.

Sementara itu, untuk Laboratorium Kesehatan Masyarakat diminta untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap tenggorokan dari pasien yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology).

2. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.

Selanjutnya, Rumah Sakit juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.

2. Melakukan hospital record review terhadap kasus hepatitis akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology) sejak 1 Januari 2022.

Terakhir, masyarakat diminta ikut melakukan pencegahan Hepatitis Akut melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Ada 15 Kasus
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melaporkan, adanya penambahan kasus hepatitis akut misterius di Indonesia.

Tercatat ada 15 kasus yang ditemukan sejak 27 April 2022.

"Tanggal 27 April, jadi 4 hari sesudah WHO menyampaikan adanya outbreak di Eropa ini, Indonesia menemukan tiga kasus di Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (9/5).

"Tanggal 27 April itu kita sudah langsung mengeluarkan surat edaran agar semua rumah sakit dan dinas kesehatan melakukan surveilans terhadap kasus ini. 30 April Singapura mengumumkan kasus yang pertama dan sampai sekarang kondisinya di Indonesia ada 15 kasus," lanjutnya.

Laporkan
Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan adanya tiga pasien yang dicurigai terkena hepatitis akut. Ketiga pasien itu merupakan anak-anak yang dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta.

"Yang terbaru kemarin 3 kasus rujukan dari rumah sakit daerah ke RSCM kebetulan memang usia anak-anak. Jadi polanya seperti apa kita belum berani menyimpulkan tetapi kita mendalami bagaimana kriteria klinis dan epidemiologinya," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (9/5).

Widyastuti menuturkan kasus itu masih perlu dilakukan pendalaman. Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan para pakar.

"Semua menganggap sebagai misterius hepatitis akut. Namanya juga misterius, jadi masih perlu dilakukan pendalaman.

Kita nggak tergesa-gesa menyimpulkan apa. Tentu dampingan dan koordinasi dari para pakar itu jadi sangat penting dan kami terus berkomunikasi," jelas Widyastuti.

Ingatkan
Budi Gunadi Sadikin memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kasus hepatitis 'misterius' yang telah terdeteksi di Indonesia. Ia menjelaskan penyakit ini umumnya menyerang anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.

"Penyakit ini menyerang (anak-anak) di bawah 16 tahun, lebih banyak lagi di bawah 5 tahun," kata Budi.

Untuk itu, Menkes mengimbau agar masyarakat lebih waspada jika gejala dari penyakit hepatitis ini muncul. Jika gejala seperti buang air besar dan demam muncul, Menkes mengimbau agar memeriksakan anak dengan pemeriksaan SGOT dan SGPT.

"Biasanya kalau dia buang air besar dan kemudian mulai ada demam, nah itu di cek SGPT & SGOT-nya. kalau sudah di atas 100, lebih baik dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat," jelas Menkes Budi.

"Karena, SGPT & SGOT normalnya itu di level 30-an. Kalau sudah naik agak tinggi, sebaiknya diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat," lanjutnya.

Dikutip dari EMedicineHealth, SGPT SGOT adalah tes darah yang membantu mengetahui fungsi hati atau liver. Cara kerjanya dengan mengukur kadar aspartat aminotransferase dalam darah.

Jika terlalu banyak enzim ini, bisa mengindikasikan adanya masalah seperti kerusakan hati. Umumnya, tes ini dilakukan jika seseorang mengalami gejala-gejala hepatitis B atau C.

Ditanggung BPJS Kesehatan
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan biaya perawatan bagi pasien Hepatitis akut ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu ia ungkapkan ketika dikonfirmasi mengenai skema pembiayaan perawatan pasien Hepatitis akut yang saat ini terdeteksi mencapai 15 kasus di Indonesia.

"Biaya perawatan ditanggung BPJS," ujar Muhadjir, Senin (9/5). (Kps/Detikhealth/Detikcom/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru