Medan (SIB)
Polda Sumut menggelar perkara tewasnya 12 ibu-ibu yang menambang emas di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menetapkan 3 tersangka, Rabu (18/5) sekira pukul 17.00 WIB di Polda Sumut.
"Untuk proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka," jelas Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH.
Tatan menyebut ketiga tersangka yaitu, JP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal. Sementara AP dan AL bertindak sebagai pengepul hasil tambang emas tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal.
Tatan juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang atas kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan tambang emas tersebut merupakan tambang emas ilegal dan telah berjalan beberapa tahun.
"Hasil pemeriksaan penyidik dari Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal, kami sudah memeriksa pemilik lahan, penampung dan beberapa pihak. Kesimpulannya tambang emas itu ilegal," kata Tatan.
Sebelumnya dari pengakuan para pelaku, tambang emas itu telah beroperasi hampir beberapa tahun. Dan dari pengakuan para tersangka umumnya mereka sudah bekerja antara 4 bulan sampai 1 tahun di tambang ilegal tetsebut. Namun polisi masih akan terus mendalami soal waktu operasi tambang tersebut.
"Dari pernyataan dari para tersangka soal lamanya bekerja di lahan tersebut akan terus didalami. Betul tidak pernyataan seperti itu, yang jelas tersangka sudah kami tetapkan," paparnya.
Pada kesempatan tersebut Tatan menyebut ada dua laporan terhadap para tersangka. Laporan pertama tentang pertambangam tanpa izin berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IV/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut. Berdasarkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sementara untuk laporan kedua tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mati berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01//IV/2022/SPKT unit Reskrim/Polsek Lingga Bayu/Polres Madina/Polda Sumut.
Berdasarkan perbuatannya pelaku JP dijerat Pasal 158 Subs Pasal 161 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara palong lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Sedangkan untuk tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UURI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahab UURI nomor 4 tahun 2009 jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 5 miliar. (TM/f)