Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Tetapkan Tersangka Baru Kasus Migor, Direktur SA Institut Apresiasi Kejagung

* Penegakan Hukum Diharapkan Berjalan Profesional, Tidak Berlaku Zalim
Redaksi - Senin, 23 Mei 2022 09:57 WIB
428 view
Tetapkan Tersangka Baru Kasus Migor, Direktur SA Institut Apresiasi Kejagung
Foto : Istimewa
Direktur SA Institut, Suparji Ahmad.
Medan (SIB)
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional sesuai temuan alat bukti. Dan yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara.

Suparji yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia menilai, penetapan dan penahanan tersangka yang baru berinisial LCW (swasta) ini oleh Kejagung adalah langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. Yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan," kata Suparji dalam keterangan persnya. Ia menduga kuat, tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tersangka IWW (Dirjen Daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu," katanya.

Dalam pengambilan kebijakan itu, diduga pemberian ijin ekspor dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan. Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.

"Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya," tuturnya. (BR1/rel/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru