Medan (SIB)
Rapat paripurna DPRD Sumut dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumut Tahun Anggaran 2021, dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Jumat (27/5) hanya dihadiri 18 orang dari 100 anggota dewan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala BI (Bank Indonesia) Perwakilan Sumut Doddy Zulverdi dan Pj Sekdaprov Sumut H Afifi Lubis SH, unsur Forkopimda Sumut, OPD Pemprov Sumut, dilaporkan ke delapan kalinya secara berturut-turut Pemprov Sumut meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran†penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan†bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Sumut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meski permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," katanya.
Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, antara lain, realisasi belanja honorarium di 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak sesuai ketentuan, yaitu besaran honorarium narasumber melampaui standar harga satuan dan tidak memperhatikan jumlah maksimum keanggotaan.
Kemudian penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan dipertanggung-jawabkan, tidak sesuai dengan kondisi kenyataannya, serta belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain itu juga terdapat kekurangan volume 15 paket pekerjaan jalan irigasi dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Pengakuan utang belanja pengadaan gedung dan bangunan yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak didukung dokumen yang memadai dan tidak berdasarkan prestasi fisik sebenarnya.
BPK juga menyampaikan LHP atas kinerja dan upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan, sehingga BPK mengapresiasinya. Misalnya, Pemprov Sumut telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat, serta mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran DPRD.
Namun, BPK masih menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas kegiatan penanggulangan kemiskinan, antara lain, kebijakan Pemprov Sumut dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum dikoordinasikan di antara satuan kerja, pengendalian intern belum memadai dan kegiatan monitoring dan evaluasi belum optimal.
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemprov Sumut dan kabupaten/kota Tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi gubernur lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada kabupaten/kota dan DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Ditindaklanjuti
Sementara itu, Gubernur Sumut mengatakan, WTP itu oke, tetapi bukan sasaran utama, sebab implementasi dari WTP itulah sebenarnya yang utama dalam rangka menyejahterakan rakyat.
“Ada 1.730 rekomendasi BPK dari LKPD TA 2021 Sumut dan sebanyak 1.366 telah diselesaikan Pemprov Sumut.
Diharapkan sisanya 335 rekomendasi bisa ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu. Saya berharap, hasil pemeriksaan BPK bisa meningkatkan kinerja Pemprov Sumut untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, adil serta terpercaya,†ungkap Edy. (A4/d)