Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 03 Mei 2025

Istri Eks Dirjen Kemendag Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Ekspor CPO

Redaksi - Selasa, 31 Mei 2022 09:20 WIB
408 view
Istri Eks Dirjen Kemendag Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Ekspor CPO
(Foto: dok. Kejagung)
Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kemarin tim penyidik memeriksa 6 saksi, salah satunya istri tersangka mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana berinisial FS.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/5).

Adapun 6 saksi yang diperiksa adalah:
BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, BG selaku pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, FS selaku istri tersangka IWW, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi tersebut.

Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru