Jakarta (SIB)
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada empat orang terdakwa kasus investasi bodong sebesar Rp 84 miliar. Mereka adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama - sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara belanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar," demikian bunyi putusan PT Pekanbaru, Kamis (2/6).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Eris Sudjarwanto dan Tenri Muslinda. Vonis itu diketok pada Selasa (31/5) kemarin.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan," ucap majelis.[br]
Majelis juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan korban, Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni, Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp 84.916.000.000. Oleh karenanya, majelis menetapkan sejumlah aset dilelang untuk dikembalikan ke korban. Yaitu:
1. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere)
2. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere)
3. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503
4. 1 (satu) Unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud
5. 1 (satu) Unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan
6. 1 Unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat)
7. 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.
"Dirampas untuk mengganti kerugian sesuai gugatan ganti kerugian para saksi korban dengan cara melelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada para saksi korban diatas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban tersebut, apabila ada sisanya dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara TPPU atas nama para Terdakwa," ucap majelis.
Sebelumnya, di PN Pekanbaru, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dihukum 14 tahun penjara. (detikcom/d)