Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Razman Arief Ingatkan Pemprov Sumut Tak Buru-buru Lantik Ahmad Zarnawi Jadi Plt Bupati Palas

* Edy Rahmayadi: Yang Melapor Harus Belajar
Redaksi - Kamis, 09 Juni 2022 08:56 WIB
863 view
Razman Arief Ingatkan Pemprov Sumut Tak Buru-buru Lantik Ahmad Zarnawi Jadi Plt Bupati Palas
Foto : Internet
Razman Arief.
Medan (SIB)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebaiknya tidak terburu-buru menunjuk dan melantik Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas hingga adanya putusan TUN berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Razman Arief selaku Penasehat Hukum Bupati Palas Nonaktif Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap, saat melaksanakan temu pers, Selasa (7/6).

Dikatakan, gugatan TUN telah dilakukan terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menonaktifkan klien karena sakit.

Tidak sampai di situ, kliennya juga telah melaporkan Edy ke Mapolda Sumut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan Sekda Pemkab Palas Arpan Nasution dengan laporan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan surat palsu tentang kondisi kliennya.

Masih menurut Razman, ia juga telah memberitahukan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilaporkannya melalui pesan whatsapp kepada Kapolda Sumut, Kapolri dan Mendagri. "Mudah-mudahan mereka membacanya, dan mengetahui posisi saat ini," ujarnya.[br]

Kepada awak media, Razman menyampaikannya kecewa sekaitan pemeriksaan kesehatan kliennya saat berada di rumah dan bukannya di Rumah Sakit. "Waktu itu mereka berkunjung ke rumah lalu melakukan pengecekan kesehatan kepada klien kami, kemudian dinyatakan sakit stroke tanpa proses pengecekan hasil medis dari rumah sakit," ujarnya.

Ia pun menyampaikan kepada pengurus IDI dalam hal ini Ketua IDI Sumut agar melaksanakan tupoksinya dan bukan sebagai juru bicara Pemprov Sumut. "Dia itu bukan juru bicara Pemprovsu, seharusnya itu disampaikan Biro Hukum ataupun Kadis Kominfo Sumatra Utara," ucapnya.

Masih dalam temu pers tersebut, ia yakin gugatan kepada Gubernur Sumatra Utara dikabulkan pihak TUN, ia mempunyai bukti kuat dan kebenaran dalam mencari keadilan.

Sebelumnya, Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

Bahkan lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Ali Sutan juga melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

Razman mengatakan laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.[br]

Pelapor, dengan kuasa Donna Siregar keponakan Ali Sutan Harahap, serta terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut dan Arpan Nasution, Sekda Palas.

Dalam laporannya, Razman menduga penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas selain dinilai cacat administratif, juga dugaan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubernur Sumut tersebut.

“Kita menduga kuat, saat Pak Ali Sutan Harahap sakit ada upaya-upaya untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas,” ungkap Razman didampingi perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap.

Pada 2 Juni 2022, lanjut Razman, pihaknya juga menerima surat permintaan atau perintah dari Gubernur Sumut untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan Ali Sutan Harahap.

“Karena saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta gubernur atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

HARUS BELAJAR
Sementara itu, Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi, tampak santai-santai saja meskipun dilaporkan dalam kasus penunjukan Plt Bupati Padang Lawas.

Orang nomor satu di Pemprov Sumut itu bahkan tak ambil pusing. Ia menyuruh Razman Arif Nasution dan teman-temannya agar belajar memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[br]

"Yang melaporin itu harus belajar," ujar Edy Rahmayadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitriyus menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (8/6).

Menanggapi laporan itu , Edy Rahmayadi juga 'pasang badan' dengan kebijakannya menerbitkan surat penunjukan Plt Bupati Palas itu.

Karena itu, Edy Rahmayadi berharap kebijakan penunjukan Plt Bupati Palas itu tidak perlu dipolemikkan. "Saya berharap jangan berpolemik dengan itu. Sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan tata kelola pemerintahan. Kalau tak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Lalu soal pernyataan Razman yang menduga Gubernur Edy melakukan pemufakatan jahat dengan penunjukan Plt Bupati Palas itu, Edy menyebut sama sekali tidak berdasar. "Pendapat saya kalau orang ngomong jahat itu berarti orang itu yang jahat," pungkasnya.

HASIL OBSERVASI
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) Zubaidi mengatakan, masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Palas Ali Sutan Harahap membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik, sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas.

Zubaidi mengatakan, pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.[br]

Memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam. Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan itu diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. (A17/A13/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru