Polri menyatakan buronan kepolisian Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang diduga berada di Indonesia telah ditangkap. Pihak Jepang telah mencabut izin parpor Mitsuhiro Taniguchi.
"MT (Mitsuhiro Taniguchi) sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut passport yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/6).
Dedi mengatakan, Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pukul 22.30 WIB, Selasa (7/6).
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh pihak imigrasi Bandar Lampung bersama dengam Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah pada Selasa, 7 Juni 22 pukul 22.30 WIB," tuturnya.
Dia mengatakan Mitsuhiro Taniguchi bakal ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Keimigrasian. Dia menyebut Mitsuhiro bakal diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.[br]
Kasus Mitsuhiro Taniguchi
Sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait pencarian buron berusia 47 tahun itu. Mitsuhiro Taniguchi diduga berada di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri mengambil langkah koordinasi proaktif untuk memastikan kebenaran keberadaan Mitsuhiro Taniguchi.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Akan Dideportasi
Mitsuhiro akan segera dideportasi oleh pihak Imigrasi Jakarta.
"Semalam, yang bersangkutan diamankan sekitar jam 11, kemudian digeser ke imigrasi Jakarta dan saat ini kemungkinan besar sudah berada di Imigrasi," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (8/6).
"Selanjutnya, upaya atau langkah yang akan dilakukan adalah dilakukan deportasi. Namun tetap menunggu update terbaru dari teman-teman di Imigrasi," tambahnya.
Gatot menjelaskan, pihak Mabes Polri dalam hal ini hanya membantu kepolisian Jepang secara proaktif. Polri juga disebutkan tengah menunggu red notice dari interpol terkait Mitsuhiro Taniguchi.[br]
"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian Jepang di Jakarta terkait dengan upaya pencarian terhadap buronan dari Pemerintah Jepang yang bernama MT. Kemudian kami juga berupaya menunggu daripada red notice yang sudah diajukan kepolisian Jepang ke interpol yang ada di Prancis," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa red notice tersebut hingga kini belum diterima Polri. Sehingga, langkah yang bisa dilakukan kepolisian untuk sementara waktu hanya berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Namun sampai saat ini kami belum menerima (red notice) dan langkah upaya yang sudah dilakukan Polri adalah berkoordinasi dengan teman-teman di Imigrasi," kata Gatot. (detikcom/a)