Jumat, 02 Mei 2025

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa 5 Pegawai Wilmar Group Sebagai Saksi

Redaksi - Jumat, 10 Juni 2022 10:33 WIB
463 view
Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa 5 Pegawai Wilmar Group Sebagai Saksi
Foto: Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022. Tim penyidik memeriksa 5 orang saksi, Rabu (8/6), salah satunya pegawai Wilmar Group inisial TM.


"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6).


Adapun saksi yang diperiksa di antaranya:
1. RM selaku staf keuangan PT. Indocement Research & Advisory Indonesia,
2. N selaku karyawan PT Mega Surya Mas,
3. TM alias TM selaku pegawai swasta PT. Wilmar Group,
4. FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, Tbk.,
5. FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.


Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.


Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[br]


Kelangkaan Minyak Goreng
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.


"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.


"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.


Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.


"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin. (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru