Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Polri Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin

* Pimpinan Khilafatul Purwakarta, Subang dan Karawang Jadi Tersangka
Redaksi - Sabtu, 11 Juni 2022 08:54 WIB
760 view
Polri Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Foto: Dok. Polri
Kadiv Humas Polri.
Depok (SIB)
Polri terus melacak aliran dana Khilafatul Muslimin. Terbaru, Polri bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana Khilafatul Muslimin.

"Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6).

Dedi mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi lainnya. Salah satunya Densus 88 Antiteror Polri karena memiliki data yang akurat.

"Dan juga kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder terkait lainnya yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana," katanya.[br]

"Tentunya tim dari Densus pun karena memiliki data base yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya," tambahnya.

Uang Operasional
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih mendalami dana operasional organisasi Khilafatul Muslimin. Dia mengatakan, uang operasional Khilafatul Muslimin cukup besar.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut," ujarnya.

Hengki mengatakan, pihaknya bukan hanya menyelidiki Khilafatul Muslimin soal konvoi 'Kebangkitan Khilafah' saja. Dia menyebut, pihaknya masih mendalami pidana lain soal Khilafatul Muslimin ini.

"Jadi tidak di sini saja, nanti akan secara bertahap perkembangan penyidikan akan kita umumkan kepada masyarakat," ujarnya.[br]

Polri kemudian mengungkap Khilafatul Muslimin mengumpulkan dana dengan menyebar kotak amal. Polisi menyebut kotak amal itu disebar dalam kegiatan internal Khilafatul Muslimin.

Jadi Tersangka
Sementara itu, Polisi menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) inisial HM (60) sebagai tersangka. Bukan hanya HM, koordinator kegiatan dan pimpinan di Karawang, EU, juga ditetapkan jadi tersangka.

"Dua tersangka, yakni HM (60) sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang, dan Karawang), dan EU (42) sebagai koordinator kegiatan dan juga pimpinan di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono seperti dilansir, Jumat (10/6).

Aldi mengatakan, HM dan EU akan dikenai KUHPidana Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 UU 16 Tahun 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU. Selain itu, keduanya dikenai pasal terkait makar.

"Juga pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar dan dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Aldi.[br]

Aldi membeberkan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut juga turut diamankan. Beberapa di antaranya busur panah, pamflet, spanduk, buku-buku, dan uang.

"Barang bukti itu disita saat penggeledahan dan penangkapan pada Rabu (8/6/2022) di sebuah rumah yang dijadikan kesekretariatan di Cikampek," ucapnya. (detikcom/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama