Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dihukum bervariasi Hakim Ketua Immanuel Tarigan di persidangan online, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/6).
Ketiga terdakwa, yakni Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suadi Hasibuan dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (3,5 tahun).
Kemudian, dua terdakwa lainnya, Marudut Harahap selaku Wakil PPK dan Rizki Anggraini, selaku Ketua Pokja, dihukum masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sebelumnya JPU, menuntut ketiga terdakwa 3-4 tahun penjara.
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Immanuel Tarigan dalam amar putusannya.[br]
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung kuliah tersebut. Ketiga terdakwa bersama Prof Saidurrahman, eks Rektor UINSU dan Syahruddin Siregar, selaku PPK telah merencanakan untuk memenangkan PT MBP selaku pemenang lelang pembangunan kampus UINSU dengan pagu anggaran Rp44 miliar.
Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan.Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan negara Rp10,3 miliar dan menguntungkan PT MBP
Kendati PT MBP sudah mengembalikan keuangan negara Rp 10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya meringankan hukuman
Menurut hakim, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.[br]
Atas putusan majelis hakim, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan perdana mengatakan, kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).
Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Sedangkan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman, dan sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara. (A17/a)