Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadhil Zumhana menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dari 10 Kasus yang dihentikan penuntutannya, 9 kasus terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan dan Kekerasan dalam rumah tangga.
"Ke-9 dari 10 kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorativ Justice) yang disetujui JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/6).
Ke-9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya, 8 di antaranya kasus pencurian, penganiayaan dan penggelapan. Pertama kasus yang dihentikan atas nama Tersangka Anton Andriyani alias Pitok Bin Tirta Tarma (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian Tersangka Surono alias Lek Sur bin Sunar dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Tersangka Jamilah binti Kaspari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tersangka Nofiana alias Nur binti Tarmono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Tersangka Kasminto bin Kisman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Batang, Tersangka Lailatul Ismiyah binti Suparno dari Kejaksaan Negeri Demak, Tersangka Dicky Subekti Als Asepn bin (Alm) Dedi Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Tersangka I Ketut Darmawan dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Sedangkan satu kasus yang dihentikan atas nama Tersangka Nitanael Manggoa dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara berkas tidak dikabulkan, Jampidum, lanjut Ketut, atas nama Abdullah alias Dul bin (Alm) H Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Satu perkara yang tidak dikabulkan yakni kasus dugaan pencurian," pungkasnya.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (H3/d)