Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Ditahan Jaksa di Rutan Tanjung Gusta

Redaksi - Jumat, 24 Juni 2022 11:03 WIB
617 view
Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Ditahan Jaksa di Rutan Tanjung Gusta
Foto: Ist/harianSIB.com
Penyerahan 8 tersangka kerangkeng Langkat dari Polda Sumut ke jaksa.
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menerima pelimpahan delapan (8) tersangka berikut barang bukti (penyerahan tahap II) dari penyidik Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif) TRP.

Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos Tarigan menginformasikan hal itu kepada wartawan,via WA, Kamis (23/6). Penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU sebelumnya menyatakan perkara telah lengkap (P-21).

Penyerahan tahap II itu digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, kata Yos.

Disebutkan, kedelapan tersangka yang diterima Tim JPU Kejati Sumut bersama tim JPU Kejari Langkat masing-masing berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

Tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO (tindak pidana perdagangan orang) atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedang untuk tersangka DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.[br]


Penyerahan tersangka dilakukan Tim Penyidik Polda Sumut setelah terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan,untuk selanjutnya kini delapan tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat, "kata Kasipenkum.

Lebih lanjut ditambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia itu di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (BR1/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru