Jakarta (SIB)
Polisi masih mengembangkan kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Polisi akan melakukan forensik digital terhadap barang bukti yang digunakan untuk memposting promosi di akun resmi Instagram Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pemeriksaan terhadap manajemen lainnya akan dirumuskan setelah polisi mendapatkan hasil forensik digital terhadap barang bukti yang ada.
"Nanti dari penyidik akan mendatakan berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat ini. Termasuk hasil pemeriksaan forensik terhadap PC maupun alat elektronik yang kami sita," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (25/6).
Enam karyawan di bagian kreatif dan promosi manajemen Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka. Budhi tidak menampik akan adanya rencana pemeriksaan kepada manajemen Holywings lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Tentunya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut," katanya.[br]
Enam tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka kasus promosi di Holywings. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian atas promosi Holywings tersebut.
"Kejadian Kamis (23/6) di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti ke polisi. Di antaranya screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria.
"Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain, yang pertama, screenshot postingan akun ofisial HW; kedua, satu unit mesin atau PC komputer; ketiga, satu buah handphone, kemudian satu buah external hard disk dan satu buah laptop," jelas Budhi.
Dari barang bukti tersebut, polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan barang tersebut sebagai sarana promosi.
"Dari barang bukti ini, kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Polisi sendiri telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka terkait promo minuman beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Keenamnya dijerat pasal berlapis.[br]
Para tersangka dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP yang merupakan pasal penodaan agama. Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berikut keenam tersangka:
EJD, selaku Direktur Kreatif HW, NDP, selaku Head Tim Promosi, DAD, selaku Desain grafis, EA, selaku Admin Tim Promo, AAB, selaku Socmed Officer, dan AAM, selaku Admin Tim Promo.
Ungkap alasan
Polisi mengungkap alasan Holywings memakai nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosinya. Yakni untuk menarik minat pengunjung terhadap outlet yang targetnya di bawah 60 persen.
"Tadi kami sampaikan bahwa motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.
Polisi tak hanya berhenti sampai di situ untuk mencari motif alasan penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi akan terus mendalami.[br]
"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.
Budi mengatakan belum ada bukti kalau promosi itu meningkatkan jumlah pengunjung. Sebab, polisi bergerak cepat tidak lama setelah Holywings mengunggah promosi itu di media sosial.
"Iya jadi perlu diketahui, bahwa mereka memposting kalau tidak salah hari Rabu atau hari Kamis pagi. Untuk promosinya sendiri untuk hari Kamis malam. Memang ini belum terjadi karena memang kita sudah bergerak cepat kita sudah menindaklanjuti informasi tersebut sehingga kalau kita baca dari selembaran ataupun promo yang disampaikan itu. Itu berlaku untuk hari Kamis, berarti kemarin malam," ujar Budi.
"Sementara mereka mengupload hari Rabu malam. Nah kami sudah datang ke kantor pusat HW itu Kamis pagi. Jadi sebelum ini terjadi kami sudah kami lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan. Tapi tindak pidana sudah terjadi karena sudah mengupload di media sosial itu sudah terjadi," lanjut Budi. (detikcom/a)