Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Pemimpin Dunia Kecam Mahkamah Agung AS Batalkan Hak Aborsi

Redaksi - Minggu, 26 Juni 2022 09:16 WIB
317 view
Pemimpin Dunia Kecam Mahkamah Agung AS Batalkan Hak Aborsi
REUTERS/Caitlin Ochs
Pendukung hak aborsi turun ke jalan untuk memprotes setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v Wade di New York, AS, 24 Juni 2022. 
Washington, DC (SIB)
Sejumlah pemimpin dunia mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan aturan yang membolehkan perempuan melakukan aborsi di negara adidaya tersebut.

Dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (25/6), kecaman keras salah satunya disampaikan Perdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau pada Jumat (24/6) waktu setempat.

"Berita yang keluar dari Amerika Serikat sangat mengerikan," katanya dalam pesan di Twitter. "Tidak ada pemerintah, politisi, atau pria yang harus memberi tahu seorang wanita apa yang bisa dan tidak bisa dia lakukan dengan tubuhnya," cetus pemimpin Kanada itu.

Sebelumnya diberitakan, enam hakim MA AS membatalkan keputusan penting tahun 1973 yang dikenal sebagai "Roe v Wade" yang melegalkan aborsi. Dengan putusan ini, maka pelarangan dan dibolehkannya hak aborsi kini diserahkan ke masing-masing negara bagian.

Dalam pernyataannya, Trudeau menyatakan kesedihan dan simpati atas jutaan wanita Amerika yang kehilangan hak legal mereka untuk melakukan aborsi. "Saya tidak dapat membayangkan ketakutan dan kemarahan yang Anda rasakan saat ini," katanya, sambil meyakinkan para wanita di Kanada bahwa dia akan selalu membela hak perempuan untuk memilih.

Sekedar diketahui, aborsi di Kanada legal di semua tahap kehamilan dan didanai oleh sistem perawatan kesehatan pemerintah.

Keputusan MA AS itu bertentangan dengan tren internasional untuk melonggarkan undang-undang aborsi, termasuk di negara-negara seperti Irlandia, Argentina, Meksiko, dan Kolombia di mana Gereja Katolik terus memiliki pengaruh yang cukup besar.

Kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet menyebut keputusan MA AS tersebut sebagai "pukulan besar bagi hak asasi perempuan dan kesetaraan gender". Perdana Menteri Inggris Boris Johnson pun menyebut keputusan Mahkamah Agung AS itu sebagai "langkah mundur yang besar". Johnson mengatakan keputusan itu memiliki "dampak besar pada pemikiran orang di seluruh dunia".

"Saya pikir ini adalah langkah mundur yang besar. Saya selalu percaya pada hak perempuan untuk memilih dan saya berpegang pada pandangan itu, dan itulah mengapa Inggris memiliki undang-undang yang berlaku," tutur pemimpin Inggris itu.

Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mengutuk keputusan itu, dengan mengatakan itu adalah tantangan bagi kebebasan perempuan. "Mereka harus dilindungi.Saya menyatakan solidaritas saya dengan wanita yang kebebasannya hari ini ditentang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat," ujar Macron dalam cuitan di Twitter. (AFP/detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru