Jakarta (SIB)
KPU RI berharap pemerintah segera mencairkan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk tahun 2022. Dana yang belum cair itu sebesar Rp 5,6 triliun dari Rp 8,6 triliun.
"Kami yakin anggaran akan segera turun," ucap Komisioner KPU, Idham Kholik, kepada wartawan, Jumat (24/6).
Idham menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai cara agar anggaran tersebut segara dicairkan. Salah satunya audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Semua proses sudah kami tempuh. Kami sudah sampaikan kepada Bapak Presiden pada saat kami audiensi beliau sangat mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak 2024," kata Idham.
Idham menyebut KPU juga menjalin komunikasi lebih intensif dengan pemerintah. Dia berharap pemerintah menaruh perhatian khusus terkait pencairan anggaran tersebut.
"Kami melakukan komunikasi yang intens dengan pihak pemerintah. Kami yakin dan kami percaya dengan dukungan penuh pihak pemerintah kepada kami," tuturnya.[br]
Luncurkan Sipol
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU resmi meluncurkan situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Situs tersebut dapat diakses oleh partai politik (parpol) hingga berakhirnya masa pendaftaran Pemilu 2024.
"Pada kesempatan ini kami menjadi penting untuk menyampaikan kepada publik bahwa hari ini pada tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses mengenai Sipol," kata Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan peluncuran Sipol merupakan langkah KPU untuk mengatur semua tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan.
"Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi partai politik," ucap Idham.
"Kami menetapkan Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," sambungnya.
Nantinya, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mengunggah sejumlah data melalui Sipol. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data-data tersebut.
"Yang pertama profil partai politik. Yang kedua, keanggotaan partai politik, Ketiga, kepengurusan partai politik. Keempat kantor tetap partai politik. Terkait verifikasi partai politik dilakukan dengan dua metode. Pertama, metode verifikasi administrasi, kedua metode verifikasi faktual," ujar Idham.[br]
Idham menyebut pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022.
"Jika tidak lengkap, kita berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 WIB," paparnya.
Segera Bahas PKPU
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Tahapan Pemilu 2024 sudah resmi diundangkan. KPU pun akan segera menggelar rapat bersama DPR untuk membahas Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Partai Politik.
"Di rapat dengar pendapat. Sudah dikomunikasikan (dengan DPR) dalam waktu dekat," kata Idham Kholik.
Kendati demikian, Idham belum memaparkan secara detail kapan rapat itu akan digelar. Namun dia memastikan rapat dengar pendapat itu bakal digelar dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam waktu dekat. Nanti saya informasikan," jelas Idham. (detikcom/a)