Medan (SIB)
Sejauh ini tanaman ganja belum memiliki bukti manjur untuk obat. Sisi lain, ganja memiliki efek yang jika digunakan sebagai obat, dikhawatirkan dapat membuat dampak ketergantungan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM, seperti dilansir dari harianSIB.com, Kamis (30/6), menanggapi wacana tentang ganja medis belakangan ini kembali ramai diperbincangkan, khususnya di jagad maya.
Hal ini menyusul, setelah aksi seorang ibu, Santi Warastuti saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6) lalu, yang meminta tolong agar anaknya, Pika yang menderita cereblal palsy, mendapatkan terapi dari ganja medis untuk pengobatan.
"Untuk obat tentu ganja belum diperbolehkan. Saat ini untuk penyakit tertentu ada obat (alternatif) yang lain," katanya kepada wartawan.[br]
Namun, ia menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini akan mengeluarkan izin (regulasi) untuk melakukan penelitian terkait manfaat ganja untuk kepentingan medis.
Ia menyebutkan hal itu agar sebagai kebutuhan medis, dapat benar-benar terukur, bermanfaat, dan tidak berdampak buruk. "Jadi harus dilakukan penelitian dulu. Dan Kemenkes akan mengeluarkan regulasi untuk penelitiannya," jelasnya.
Oleh karena itu, Ismail mengaku belum dapat memberikan pandangan yang terlalu jauh terkait ganja sebagai medis ini. Dirinya masih menunggu lebih lanjut dari penelitian yang akan dilakukan tersebut. "Begitu juga terkait kehalalannya dari MUI, apakah ganja dapat digunakan sebagai medis," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tujuan dari regulasi penelitian soal ganja medis bertujuan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Adapun dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [br]
Sementara itu, pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
Namun jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat. (SS6/c)