Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025
Menkopolhukam Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Terpidana Narkotika Penyumbang Terbesar Penghuni Lapas dan Rutan

Fenomena “Overcapacity” Lapas Berdampak Kerusuhan
Redaksi - Minggu, 03 Juli 2022 09:02 WIB
537 view
Terpidana Narkotika Penyumbang Terbesar Penghuni Lapas dan Rutan
Foto: Pixabay
Ilustrasi. 
Medan (SIB)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Apresiasi disampaikan pada acara launching dan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang dihadiri Jaksa Agung Burhanuddin dan JAM-Pidum Fadil Zumhana, bertempat di Jalan Gunung Puntang Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat (1/7).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya kepada wartawan via grup WA, Sabtu (2/7), pada kesempatan itu diresmikan secara serentak 10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa yaitu di wilayah hukum Kejaksaan (Kejati) Tinggi Aceh, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Bangka Belitung, Kejati Banten, Kejati Jawa Barat, Kejati DI Yogyakarta, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Selatan.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” kata Menkopolhukam.

Menurut Mahfud, kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. Untuk itu dia berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza.

Ditambahkan, Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.[br]

Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Disebutkan, berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang, dimana kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang. Dengan kata lain terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211% dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni Lapas dan Rutan yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7%.

“Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas. Ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan,” ujar Menkopolhukam.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin melakukan dialog interaktif secara virtual dengan Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Aceh, dan Kejari Sumenep. Dalam dialognya, Jaksa Agung menyampaikan hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza, yang dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

“Mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus ada tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyampaikan hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat). (BR1/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru