Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memprediksi puncak subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 tiba di minggu kedua atau ketiga bulan Juli ini. Ini berkaca dari puncak yang terjadi di negara lain yang sudah lebih dulu mengalami, seperti Portugal, Australia, dan Afrika Selatan.
Menkes Budi menjelaskan, puncaknya dapat terjadi antara 28-36 hari sejak ditemukannya varian BA.4 dan BA.5. Hal yang sama juga terjadi di ketiga negara tersebut.
"Jadi, karena di Indonesia itu ditemukannya sesudah Lebaran, kalau kita mengikuti pola di 3 negara lain, puncaknya kira-kira minggu kedua Juli atau minggu ketiga Juli," jelas Menkes Budi saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu (3/7).
Namun, Menkes Budi percaya bahwa masyarakat Indonesia memiliki antibodi yang tinggi. Meski tidak mencegah tertular Covid-19, tetapi itu bisa membuat daya tahan tubuh mengatasi virus yang masuk ke tubuh dengan lebih baik dan mencegah terjadinya keparahan.
Seberapa besar lonjakan kasus yang terjadi?
Meski begitu, Menkes Budi menyebut puncak BA.4 dan BA.5 ini mungkin tidak akan mencapai 20 ribu kasus per hari. Sebab, rata-rata kasusnya hanya 30-40 persen dari puncak Omicron sebelumnya.
"Jadi, kalau Indonesia 58 ribu sebelumnya, ya 30 persennya lah, mungkin di bawah 20 ribu puncaknya kasus per hari. Ini kalau kita mengikuti pola yang terjadi di negara-negara lain yang sudah melampaui puncak," lanjutnya.
Bertambah
Pemerintah juga melaporkan data penambahan kasus harian Corona atau Covid-19 di Indonesia. Ada 1.614 kasus Corona baru yang tercatat, Minggu (3/7).
Data penambahan kasus Corona di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Minggu (3/7).
Dengan tambahan kasus itu, jumlah total kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.093.917 kasus.
Dari jumlah tersebut, 16.919 di antaranya kasus aktif atau pasien dinyatakan masih positif Corona. Jumlah tersebut tidak berubah dibanding Sabtu (2/7).[br]
Selain itu, ada 1.606 orang di Indonesia yang sembuh dari Covid-19 dalam sehari. Jumlah total kasus sembuh dari Corona di RI sebanyak 5.920.249 orang.
Pemerintah juga melaporkan ada 4 pasien Corona yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir. Jumlah total kematian Corona di Indonesia menjadi 156.749 kasus.
Pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran terkait protokol kesehatan, seperti tidak lagi mewajibkan masker di tempat terbuka. Meski demikian, status pandemi Corona di RI belum berakhir.
Program vaksinasi Covid-19 juga terus digencarkan agar tercipta kekebalan komunal (herd immunity). Pemerintah juga telah menggulirkan program vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi warga.
Selain itu, pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penyebaran Corona. Warga diminta menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM agar pandemi virus Corona dapat teratasi.
Haram
Di tempat terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc. asal China atau yang dikenal dengan nama vaksin Convidecia hukumnya adalah haram.
Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China. Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram," demikian bunyi ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, Minggu (3/7).
MUI menjelaskan, tahapan proses produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Sehingga sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," bunyi fatwa tersebut.[br]
Melihat fatwa itu, MUI lantas mengeluarkan enam rekomendasi. Pertama, MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah diminta harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," bunyi fatwa MUI tersebut.
Sementara itu, rekomendasi kelima MUI meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
"Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," bunyi rekomendasi fatwa MUI tersebut.
Diketahui, BPOM telah memberi Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang dikembangkan CanSino Biological Inc yakni Convidencia.
Efikasi vaksin Convidecia untuk perlindungan pada seluruh gejala Covid-19 adalah 65,3 persen, sedangkan efikasi untuk perlindungan terhadap kasus Covid-19 berat adalah 90,1 persen. (detikhealth/detikcom/CNNI/f)